PPPK 2024

Syarat dan Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Jika Tak Lolos Tahap 1, Lengkap dengan Jadwalnya

Berikut ini syarat dan cara daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 jika tidak lolos tahap 1. 

Tribun Kaltim
Ilustrasi PPPK 2024 - Berikut ini syarat dan cara daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 jika tidak lolos tahap 1.  

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini syarat dan cara daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 jika tidak lolos tahap 1. 

Informasi soal pelamar yang tidak lolos PPPK tahap 1 bisa mendaftar di tahap 2 disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) melalui media sosialnya.

Dalam unggahan itu dijelaskan, pemerintah tengah proses akselerasi.

Sehingga hal ini bisa memungkinkan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sudah masuk dalam pangkalan data bisa kembali mendaftar pada seleksi PPPK periode II atau tahap 2.

Hanya 3 pelamar ini yang bisa daftar

Terdapat tiga kriteria tenaga non-ASN yang bisa ikut kembali mendaftar PPPK 2024 periode II, yaitu:

1. Non-ASN yang sudah masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK periode I. 

Baca juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Akhir Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Diumumkan 24 Desember

2. Non-ASN masuk database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

3. Non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK Periode I. 

Proses akselerasi ditujukan untuk instansi pemerintah. 

Lembaga terkait perlu melakukan konfirmasi pemetaan tenaga non-ASN melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

Sementara, pendaftaran PPPK tahap 2 akan ditutup pada 31 Desember 2024 mendatang.

Persyaratan Daftar PPPK Tahap 2 2024 

Berikut persyaratan dokumen untuk mendaftar PPPK periode II 2024: 

1. Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved