Kantor Imigrasi Amankan WNA Nigeria
BREAKING NEWS: Kantor Imigrasi Bandung Amankan WNA Nigeria
NDC diketahui sudah tinggal di wilayah apartemen Jardin Cihampelas dan apartemen Gateway Cicadas sejak 14 Mei 2024.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, mengamankan satu warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga melakukan investasi bodong dan penipuan berbasis Trading Forex.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Masjuno, mengatakan WNA berinisial NDC ini diamankan seksi intelejen dan penindakan keimigrasian, setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas NDC.
NDC diketahui sudah tinggal di wilayah apartemen Jardin Cihampelas dan apartemen Gateway Cicadas sejak 14 Mei 2024.
Baca juga: Empat Saksi PK Kasus Vina Cirebon Tiba di Pengadilan, Optimistis Bisa Yakinkan Majelis Hakim
Dari laporan masyarakat itu, kata dia, seksi intelijen dan penindakan kemudian melakukan pengawasan tertutup, untuk menindaklanjuti informasi mengenai adanya orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pada 3 September 2024, NDC akhirnya diamankan di Apartemen The Jarrdin Cihampelas.
Penangkapan terhadap NDC itu berdasarkan surat perintah Nomor: W.11.IMI.IMI.1-GR.03.01-6554 tanggal 02 September 2024 terkait pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
"Terindikasi dari pendalaman sebelumnya melakukan penindakan keimigrasian soal penyalahgunaan izin tinggal," ujar Masjuno, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: Persib Bandung Tertarik? Siapkan Anggaran Dari Sekarang, Ragnar Oratmangoen Berminat Main di Liga 1
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, NDC mengaku datang ke Indonesia sebagai turis dan berencana membeli baju untuk kemudian dijual di Nigeria dengan menggunakan izin tinggal terbatas.
Namun, selama tinggal di Bandung NDC bersama dengan warga negara lainnya berinisial K, malah melakukan scam investasi dengan modus mengajak orang-orang untuk kerja sama trading saham pada salah satu aplikasi Forex di telepon seluler.
"Yang bersangkutan baru mendapatkan satu orang yang mau bekerja sama dengannya, seorang warga negara Amerika Serikat berinisial A," ucapnya.
Baca juga: Viral Video Bocah Disiksa Paman di Bulukumba, Dibanting ke Lantai hingga Ditendang, Ini Motif Pelaku
Setelah didalami, NDC dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian, NDC akan dideportasi pada Kamis 12 September 2024 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.
Sementara untuk WNA lainnya berinisial K, hingga saat ini masih dalam pengejaran seksi intelejen dan penindakan keimigrasian.
"Masih dalam proses pencarian kami," katanya. (*)
Kabar Baik, Lowongan Kerja Terbaru Agustus 2025 di PT Pamapersada Nusantara untuk Fresh Graduate |
![]() |
---|
Curhatan Warga yang Rekeningnya Diblokir PPATK, Ada Uang Hasil Lomba Anak hingga Untung Dagang Beku |
![]() |
---|
'City of Champions' Jadi Tema Jersey Baru Persib Bandung, Ini Cara Bobotoh Mendapatkannya |
![]() |
---|
Selamatkan Warga dari Pemabuk Bersajam, Polisi di Karawang Terkena Luka Sabet |
![]() |
---|
Ikuti Arahan Gubernur Jabar, Disdik Sumedang Tegaskan Semua Sekolah Tak Study Tour ke Luar Sumedang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.