Kantor Imigrasi Amankan WNA Nigeria

BREAKING NEWS: Kantor Imigrasi Bandung Amankan WNA Nigeria

NDC diketahui sudah tinggal di wilayah apartemen Jardin Cihampelas dan apartemen Gateway Cicadas sejak 14 Mei 2024. 

|
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mengamankan satu warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga melakukan investasi bodong dan penipuan berbasis Trading Forex. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, mengamankan satu warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga melakukan investasi bodong dan penipuan berbasis Trading Forex.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Masjuno, mengatakan WNA berinisial NDC ini diamankan seksi intelejen dan penindakan keimigrasian, setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas NDC. 

NDC diketahui sudah tinggal di wilayah apartemen Jardin Cihampelas dan apartemen Gateway Cicadas sejak 14 Mei 2024. 

Baca juga: Empat Saksi PK Kasus Vina Cirebon Tiba di Pengadilan, Optimistis Bisa Yakinkan Majelis Hakim

Dari laporan masyarakat itu, kata dia, seksi intelijen dan penindakan kemudian melakukan pengawasan tertutup, untuk menindaklanjuti informasi mengenai adanya orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. 

Pada 3 September 2024, NDC akhirnya diamankan di Apartemen The Jarrdin Cihampelas. 

Penangkapan terhadap NDC itu berdasarkan surat perintah Nomor: W.11.IMI.IMI.1-GR.03.01-6554 tanggal 02 September 2024 terkait pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

"Terindikasi dari pendalaman sebelumnya melakukan penindakan keimigrasian soal penyalahgunaan izin tinggal," ujar Masjuno, Rabu (11/9/2024). 

Baca juga: Persib Bandung Tertarik? Siapkan Anggaran Dari Sekarang, Ragnar Oratmangoen Berminat Main di Liga 1

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, NDC mengaku datang ke Indonesia sebagai turis dan berencana membeli baju untuk kemudian dijual di Nigeria dengan menggunakan izin tinggal terbatas.

Namun, selama tinggal di Bandung NDC bersama dengan warga negara lainnya berinisial K, malah melakukan scam investasi dengan modus mengajak orang-orang untuk kerja sama trading saham pada salah satu aplikasi Forex di telepon seluler. 

"Yang bersangkutan baru mendapatkan satu orang yang mau bekerja sama dengannya, seorang warga negara Amerika Serikat berinisial A," ucapnya.

Baca juga: Viral Video Bocah Disiksa Paman di Bulukumba, Dibanting ke Lantai hingga Ditendang, Ini Motif Pelaku

Setelah didalami,  NDC dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian, NDC akan dideportasi pada Kamis 12 September 2024 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.

Sementara untuk WNA lainnya berinisial K, hingga saat ini masih dalam pengejaran seksi intelejen dan penindakan keimigrasian.

"Masih dalam proses pencarian kami," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved