Sosok Tia Rahmania, Anggota DPR RI Terpilih yang Dipecat PDI-P, Pernah Kritik Pimpinan KPK
Tia Rahmania pernah mengkritik Pimpinan KPK Nurul Ghufron, yang menjadi pemateri penguatan antikorupsi. Ia menilai Ghufron bukan sosok yang pantas.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Ia lulus dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) pada 2001.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya di jenjang S2 dengan mengambil bidang Psikologi Perkembangan dan Psikologi Industri di almamater yang sama pada 2004.
Setelah lulus, Tia Rahmania aktif sebagai akademisi maupun konselor.
Dirinya tercatat sebagai dosen di Universitas Paramadina Jakarta.
Sementara, karier politiknya dimulai dengan bergabung bersama PDI-P.
Ia pernah menjadi caleg untuk periode 2019-2024, namun gagal.
Baca juga: Tak Lolos Assesment Calon Pimpinan KPK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bilang Terima Kasih
Kritik Pimpinan KPK
Sebelumnya, Tia Rahmania menjadi sorotan karena mengkritik Pimpinan KPK Nurul Ghufron.
Kritikan tersebut terjadi saat Ghufron menyampaikan materi tentang penguatan antikorupsi dalam Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029, yang disiarkan melalui YouTube Lemhanas pada Minggu (22/9/2024).
Di awal presentasinya, Ghufron membahas isu korupsi dan dampaknya terhadap tujuan negara.
Ia juga serta menyoroti masih adanya praktik penerimaan hadiah di kalangan penyelenggara negara.
"Menganggap tanda terima kasih itu dianggap budaya timur. Ini yang penting, sekali lagi, budaya berterima kasih itu kalau antar tetangga," kata Ghufron.
"Tapi kalau antar rakyat kepada pemerintah yang melayaninya, pemerintahnya baik dan diberikan hadiah, itu tetap tidak boleh karena kita sudah digaji untuk melayani rakyat," bebernya.
Namun, pernyataan Ghufron segera diinterupsi oleh Tia Rahmania.
Tia mengaku merasa tidak nyaman dengan ceramah yang disampaikan oleh Ghufron.
| Ancaman Monopoli SPPG: DPR Dorong Pengaturan Agar Ekonomi Daerah Tumbuh Merata |
|
|---|
| Niat Baik Berujung Penjara: Kisah Pilu Kepala Sekolah Dipecat Gara-gara Bantu Honorer Rp20 Ribu |
|
|---|
| Akhir Haru Guru Luwu Utara: Dipecat Karena Bantu Honorer, Dipulihkan Langsung Presiden Prabowo |
|
|---|
| Tragis, Hukuman Super Berat Rasnal usai Bela Honorer, Dipenjara, Tak Digaji 1 Tahun, Kini Dipecat |
|
|---|
| Duduk Perkara Guru Sosiologi di Sulsel Dipecat 8 Bulan Jelang Pensiun Gara-gara Sumbangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Anggota-DPR-RI-terpilih-Tia-Rahmania.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.