Tak Lolos Assesment Calon Pimpinan KPK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bilang Terima Kasih

Ghufron mengucapkan terima kasih atas kebersamaannya selama dia menjabat sebagai pimpinan KPK periode 2019–2024.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan KPK dihadirkan dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari. Nurul Ghufron tak lolos assesmen calon pimpinan KPK 2024-2029. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, angkat bicara mengenai dia yang tidak lolos tes asesmen atau profile assessment calon pimpinan (capim) periode 2014–2029.

Ghufron mengucapkan terima kasih atas kebersamaannya selama dia menjabat sebagai pimpinan KPK periode 2019–2024.

“Terima kasih atas kebersamaannya selama ini,” kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Ghufron turut mengucapkan selamat kepada 20 calon pimpinan yang dinyatakan lolos tahapan asesmen oleh panitia seleksi (pansel) Capim dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Menurut dia, 20 orang terpilih adalah sosok yang punya kemampuan.

“Alhamdulillah dan selamat kepada 20 nama yang lolos. Saya kenal beliau orang yang capable,” ujar Ghufron.

Ghufron bersama 19 peserta lainnya dinyatakan tidak lulus tes penilaian profil. 

Mereka adalah Sudirman Said, Achmad Zubair, Agung Setya Imam Effendi, Albertus Usada, Andi Herman, Andi Pangerang Moenta, Dadang Herli Saputra, Erdianto dan Giri Suprapdiono.

Kemudian Gunarwanto, Imron Rosyadi Hamid, Minanoer Rachman, Nuryanto, R. Benny Riyanto, R. Z. Panca Putra S., Rakhmad Setyadi, Rios Rahmanto, Subagio, dan Vera Diyanty.

Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh mengemukakan pihaknya tidak meloloskan Nurul Ghufron.

Pansel mengeklaim keputusan itu didasari masukan yang diterima.

“Iya lah semua masukan kami pelajari, kami evaluasi, kami putuskan secara bersama-sama,” kata Ateh di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

Ateh enggan memerinci masukan yang diterima pihaknya. 

Namun, Dewas KPK sudah memperingati pansel usai vonis etik Ghufron dibacakan.

Untuk diketahui, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron telah melanggar kode etik terkait penggunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Ghufron dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved