Bapak Jahat di Sleman Rudapaksa Anak Sendiri yang Baru 10 tahun, Korban Disiksa karena Lapor

Pada polisi, H mengaku sudah melakukan aksi setannya lebih dari lima kali.

Tribun Medan
Ilustrasi pencabulan 

"Dilakukan di rumah saat berdua atau pada saat malam hari saat istri pelaku atau ibu korban dan kakak-kakak korban tidur," ucapnya.

Baca juga: Mertua Bejat Beraksi di Palembang, Rudapaksa Menantu yang Hamil 7 Bulan karena Pengaruh Sabu-sabu

Pelaku Hukum Korban

Pelaku juga sempat menghukum korban karena bercerita kepada ibu dan kakaknya.

Bahkan, mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapapun.

"Ancaman, kita juga sudah visum. Korban itu karena ketahuan, kepalanya dibenturkan ke dinding sama si pelaku. Karena korban sempat cerita ke ibu, kakak bahkan tetangganya," katanya lagi.

Saat ini pelaku H ditahan di Mapolresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya, kurungan penjara 15 tahun ditambah sepertiga karena mencabuli anak kandung.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 5 Fakta Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Sleman Yogyakarta, Sempat Siksa Korban karena Melapor, 

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved