Bapak Jahat di Sleman Rudapaksa Anak Sendiri yang Baru 10 tahun, Korban Disiksa karena Lapor

Pada polisi, H mengaku sudah melakukan aksi setannya lebih dari lima kali.

Tribun Medan
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJABAR.ID, SLEMAN - Nasib pilu dialami seorang bocah berusia 10 tahun. Bocha tersebut jadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Bapak bejat tersebut adalah H (41).

Pada polisi, H mengaku sudah melakukan aksi setannya lebih dari lima kali.

H melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2023 hingga Maret 2024.

Baca juga: Bapak Bejat di Demak Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Kini Ketakutan Hampir Dibakar Warga

Hal tersebut diungkap Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, Rabu (25/9/2024).

"Diketahui Maret 2024 dan baru dilaporkan ke Polresta Sleman pada 14 Agustus 2024," ujarnya.

Kini, Yuswanto Ardi menyebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan, peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialaminya kepada tetangga.

Korban bercerita setelah tidak tahan dengan tindakan pelaku selama empat bulan.

"Korban ini sudah tidak tahan dengan perlakuan dari bapak kandungnya atau pelaku selama 4 bulan yang bahkan 4 bulan sudah dilakukan baik itu tindakan asusila sampai persetubuhan. Korban curhat ke tetangganya waktu saat si pelaku tidak ada di rumah," ucap Riski.

Cerita korban tersebut oleh tetangganya ditindaklanjuti dengan melapor ke polisi.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku H.

Riski mengungkapkan, aksi bejat pelaku dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.

Bahkan, pelaku juga melakukan aksinya saat anggota keluarga lainya sudah tertidur.

"Dilakukan di rumah saat berdua atau pada saat malam hari saat istri pelaku atau ibu korban dan kakak-kakak korban tidur," ucapnya.

Baca juga: Mertua Bejat Beraksi di Palembang, Rudapaksa Menantu yang Hamil 7 Bulan karena Pengaruh Sabu-sabu

Pelaku Hukum Korban

Pelaku juga sempat menghukum korban karena bercerita kepada ibu dan kakaknya.

Bahkan, mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapapun.

"Ancaman, kita juga sudah visum. Korban itu karena ketahuan, kepalanya dibenturkan ke dinding sama si pelaku. Karena korban sempat cerita ke ibu, kakak bahkan tetangganya," katanya lagi.

Saat ini pelaku H ditahan di Mapolresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya, kurungan penjara 15 tahun ditambah sepertiga karena mencabuli anak kandung.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 5 Fakta Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Sleman Yogyakarta, Sempat Siksa Korban karena Melapor, 

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved