Pilkada 2024

Link dan Cara Cek Daftar Pemilih Tetap atau DPT Secara Online pada Pilkada 2024, Lengkap Syaratnya

Inilah panduan tentang cara cek DPT secara online di Pilkada 2024 berikut syarat-syarat bagi pemilih agar bisa menggunakan hak suaranya.

Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah syarat dan cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pilada 2024. 

Untuk memastikan bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024, masyarakat yang punya hak pilih bisa mengecek, apakah namanya sudah terdaftar atau belum sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Hal itu penting dilakukan karena terdaftar dalam DPT merupakan salah satu syarat pemilih bisa mencoblos saat pelaksanaan Pilkada 2024 serentak 27 November mendatang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih, DPT adalah daftar pemilih yang datanya sudah dimutakhirkan.

Nama di DPR Berasal dari daftar pemilih sementara (DPS) yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, serta direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024, Lengkap Berkas yang Dibutuhkan, Dibuka hingga 28 September

Inilah panduan tentang cara cek DPT secara online di Pilkada 2024 berikut syarat-syarat bagi pemilih agar bisa menggunakan hak suaranya.

Cara cek DPT online pada Pilkada 2024 

DPT Pilkada bisa dicek melalui laman resmi KPU dan bisa diakses menggunakan ponsel, tablet, maupun komputer. 

Berikut cara cek DPT online pada Pilkada 2024: 

  • Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/  
  • Pada halaman awal "Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024" masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  • Masukkan nomor WhatsApp yang aktif untuk dikirim one time password (OTP) oleh sistem 
  • Ketik kode OTP di WhatsApp ke laman cek DPT dalam waktu dua menit 
  • Klik "Konfirmsi" 
  • Halaman akan menampilkan informasi nomor TPS, nama, NIK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS. 
  • Apabila belum terdaftar, akan muncul informasi yang menyatakan "Data anda belum terdaftar!". Jika demikian, Anda bisa menghubungi panitia pemungutan suara terdekat. 

Sementara, bagi pemilih yang sudah dinyatakan terdaftar, maka pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang tercantum dalam informasi DPT.  

Baca juga: Pilkada, APK Paslon di Banjar Masih Banyak yang Dipasang di Pohon, DLH Minta Tidak Merusak Estetika

Syarat pemilih Pilkada 2024 

Masih merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2022, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa menjadi pemilih Pilkada 2024. Syaratnya antara lain: 

Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin 

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 

Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik (KTP-el) 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved