Pilkada 2024

Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024, Lengkap Berkas yang Dibutuhkan, Dibuka hingga 28 September

Inilah syarat dan cara daftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Istimewa
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah syarat dan cara daftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran KPPS Pilkada 2024.

KPPS merupakan badan ad hoc penyelengara Pilkada yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Oendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka mulai Selasa (17/9/2024), sampai Sabtu (28/9/2024). 

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara daftar KPPS Pilkada 2024?

Baca juga: KPU Karawang Buka Pendaftaran Ribuan KPPS untuk Pilkada 2024, Catat Waktu dan Syaratnya!

Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Dilansir dari Kompas.com, pendaftaran KPPS dilakukan dengan mengunjungi PPS yang ada di kelurahan/desa masing-masing.

Setiap calon pelamar wajib menyerahkan berkas persyaratan secara langsung, sehingga tidak bisa mendaftar via daring.

Inilah syarat daftar KPPS Pilkada 2024:

  • Warga negara Indonesia (WNI) 
  • Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun 
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil 
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan 
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat 
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. 

Berikut syarat dan berkas kelengkapan yang harus diserahkan calon pelamar CPNS 2024 ke PPS kelurahan/desa: 

  • Surat pendaftaran 
  • Daftar riwayat hidup Fotokopi 
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) 
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir 
  • Pasfoto 
  • Surat pernyataan Surat keterangan.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Selama satu bulan masa kerja, petugas KPPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sesuai jabatan masing-masing. 

Besaran gaji anggota KPPS telah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. 

Baca juga: Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada Majalengka 2024, Ini Persyaratannya

Berikut perincian gaji KPPS pada Pilkada 2024: 

  • Ketua: Rp 900.000 per orang per bulan 
  • Anggota: Rp 850.000 per orang per bulan 
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan. 

Gaji KPPS Pilkada 2024 biasanya akan diberikan menjelang atau setelah masa kerja selesai. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved