CPNS 2024

Solusi untuk Pelamar CPNS 2024 yang Belum Dapat Hasil Seleksi Administrasi di Hari Terakhir

Masih banyak pelamar CPNS 2024 yang belum mendapatkan hasil seleksi administrasi, ini solusinya.

(Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024)
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024. Tanda lolos dan tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024. 

Cara ajukan sanggah hasil administrasi CPNS 2024

1. Peserta yang dinyatakan TMS, bisa memilih tombol ajukan sanggah. 

2. Fitur "Ajuan Sanggah" dalam CPNS 2024 bukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar. 

3. Alasan sanggah yang diisi harus benar, realistis, tak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya. 

4. Apabila pelamar sudah menyadari kesalahannya, maka tidak disarankan memakai fitur sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi. 

5. Alasan sanggah harus sesuai dokumen sebenarnya. Jika isian yang dibuat tak sesuai dokumen, maka pelamar wajib menanggung sanksi. 

6. Apabila terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong, lalu pelamar memilih akhiri proses sanggah, maka akan tampil peringatan "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah" 

7. Apabila pelamar mempunyai dokumen tidak valid lebih dari 1 dan hanya ingin menyanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Sebab, 1 syarat saja tidak valid, akan tetap berstatus TMS. 

8. Jika dirasa dokumen memang tidak valid, maka diharapkan tidak melakukan sanggah. Segala bentuk permohonan atau alasan yang tak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh verifikator instansi, maka akan diabaikan. 

9. Pelamar hanya dapat melakukan sanggah satu kali. Jika pelamar sudah pernah melakukan sanggah dan ingin melakukannya kembali dengan menekan tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda". 

10. Pelamar yang sudah berhasil melakukan sanggah dipersilakan melakukan refresh halaman resume. Sistem selanjutkan akan menampilkan keterangan "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut". 

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved