Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pengacara Pegi Setiawan Ikut Desak Hakim Hadirkan Iptu Rudiana: Penting untuk Mencari Keadilan

Saat itu, Rudiana yang juga ayah dari korban bernama Eki, ikut melakukan penyelidikan dengan langsung menangkap delapan terpidana kasus Vina Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Youtube Toni RM/TvOne
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM (kanan) dan Iptu Rudiana. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 kembali diwarnai dengan pengakuan mengejutkan.

Kesaksian itu diungkap dalam sidang Peninjauan Kembali yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024).

Para terpidana mengungkapkan bahwa mereka mengalami penyiksaan saat berada di ruang unit narkoba Polres Cirebon Kota.

Mereka mengaku dipukul, diinjak, bahkan dipaksa meminum air kencing oleh oknum polisi saat pemeriksaan.

Pengakuan ini membuat suasana ruang sidang hening, diwarnai isak tangis dari pihak keluarga, kuasa hukum, dan masyarakat yang hadir.

Baca juga: Hakim Didesak Datangkan Iptu Rudiana ke Sidang PK Terpidana Kasus Vina, untuk Gali Kebenaran

Selain itu, beberapa saksi dalam kasus ini juga menyatakan bahwa kesaksian mereka telah diarahkan oleh salah satu anggota kepolisian, Iptu Rudiana.

Hal ini menambah desakan dari pengamat hukum agar Rudiana dihadirkan dalam persidangan untuk mengungkap kebenaran materiil.

Praktisi hukum Toni RM juga ikut mendesak majelis hakim untuk memerintahkan kehadiran Rudiana di persidangan.

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya.

"Hakim bisa mengeluarkan penetapan agar Saudara Rudiana dihadirkan di persidangan dan itu tidak melanggar hukum."

"Baik di KUHAP maupun di undang-undang Mahkamah Agung, tidak ada larangan atau kewajiban yang menghalangi," ujar Toni saat dimintai keterangan soal adanya pengakuan penyiksaan dari enam terpidana yang terungkap di sidang PK, Senin (16/9/2024).

Toni menegaskan bahwa langkah menghadirkan Rudiana di persidangan adalah bagian dari upaya untuk menggali kebenaran yang sebenarnya.

Demi menggali kebenaran dan keadilan, kata Toni, majelis hakim harus berani mengeluarkan penetapan agar saudara Rudiana dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali ini. 

Baca juga: Bandung Great Sale 2024 Dongkrak Perputaran Ekonomi di Kota Bandung Mencapai Rp78,9 Miliar

Ia juga menyampaikan harapannya agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini.

Sebab masyarakat Indonesia selama ini menanti keadilan dalam kasus meninggalnya Eki dan Vina.

"Maka dari itu, langkah menghadirkan Rudiana di persidangan sangat diperlukan demi memenuhi rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat," jelas praktisi hukum asal Kabupaten Indramayu ini.

Sidang ini menjadi perhatian publik setelah banyak pihak, termasuk keluarga korban, mempertanyakan dugaan adanya rekayasa dalam proses hukum sebelumnya.

Keputusan hakim untuk menindaklanjuti desakan ini dinantikan banyak pihak, terutama untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Rudiana sendiri merupakan anggota kepolisian yang kini bertugas sebagai Kapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota.

Saat peristiwa kematian Vina dan Eki tahun 2016, Rudiana kala itu menjabat sebagai kanit narkoba Polres Cirebon Kota.

Saat itu, Rudiana yang juga ayah dari korban bernama Eki, ikut melakukan penyelidikan dengan langsung menangkap delapan terpidana kasus Vina Cirebon.

Penangkapan dilakukan dikarenakan Rudiana mendapatkan informasi bahwa ada segerombolan pemuda yang diduga membunuh anaknya, bukan kecelakaan yang awalnya dilaporkan oleh warga setempat.

Aep dan Dede meruakan sosok yang melapor ke Rudiana soal identitas para pelaku pembunuhan terhadap anaknya sedang nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon, tiga hari setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved