Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Hakim Didesak Datangkan Iptu Rudiana ke Sidang PK Terpidana Kasus Vina, untuk Gali Kebenaran
Toni menegaskan bahwa langkah menghadirkan Rudiana di persidangan adalah bagian dari upaya untuk menggali kebenaran yang sebenarnya.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 kembali diwarnai dengan pengakuan mengejutkan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024) lalu, para terpidana mengungkapkan bahwa mereka mengalami penyiksaan saat berada di ruang unit narkoba Polres Cirebon Kota.
Momen haru terjadi ketika dua terpidana, Hadi dan Rivaldy, memberikan kesaksian terkait penyiksaan yang mereka alami.
Mereka mengaku dipukul, diinjak, bahkan dipaksa meminum air kencing oleh oknum polisi saat pemeriksaan.
Pengakuan ini membuat suasana ruang sidang hening, diwarnai isak tangis dari pihak keluarga, kuasa hukum, dan masyarakat yang hadir.
Selain itu, beberapa saksi dalam kasus ini juga menyatakan bahwa kesaksian mereka telah diarahkan oleh salah satu anggota kepolisian, Iptu Rudiana.
Baca juga: Respons Iptu Rudiana Tak Bergeming Dua Saksi Kasus Vina Buka Kartunya di Sidang PK 6 Terpidana
Hal ini menambah desakan dari pengamat hukum agar Rudiana dihadirkan dalam persidangan untuk mengungkap kebenaran materiil.
Seorang Praktisi Hukum, Toni RM juga ikut mendesak majelis hakim untuk memerintahkan kehadiran Rudiana di persidangan.

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya.
"Hakim bisa mengeluarkan penetapan agar Saudara Rudiana dihadirkan di persidangan dan itu tidak melanggar hukum."
"Baik di KUHAP maupun di undang-undang Mahkamah Agung, tidak ada larangan atau kewajiban yang menghalangi," ujar Toni saat dimintai keterangan soal adanya pengakuan penyiksaan dari enam terpidana yang terungkap di sidang PK, Senin (16/9/2024).
Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa langkah menghadirkan Rudiana di persidangan adalah bagian dari upaya untuk menggali kebenaran yang sebenarnya.
"Demi menggali kebenaran dan keadilan, majelis hakim harus berani mengeluarkan penetapan agar saudara Rudiana dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali ini," ucap kuasa hukum Pegi Setiawan ini.
Ia juga menyampaikan harapannya agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini.
"Masyarakat Indonesia selama ini menanti keadilan dalam kasus meninggalnya Eki dan Vina."
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.