Konflik Ojol vs Opang, Opang Pasir Impun Minta Ganti Rugi Rp 1,35 M, Pengganti Pembelian Kartu Opang

ojol akan mengantarkan penumpang ke dalam, harus transit di Pangkalan Ojek Pasir Impun tanpa ada syarat apapun.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
tribunjabar.id / Hilman Kamaludin
Sejumlah spanduk bertulisan kebebasan memilih transportasi terpajang di beberapa kompleks di Pasir Impun, Mandalajati, Rabu (11/9/2024). 

Dari total 8 poin kesepakatan bersama tersebut ada dua poin penting yakni setiap warga berhak memilih moda transportasi dan tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojol dengan opang di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, dengan adanya kesepakatan tersebut tentu kedua belah pihak harus berkomitmen menjaga kondusifitas seperti yang tertuang pada poin kelima.

"Jadi, yang paling penting patuhi kesepakatan dan tetap menjaga kondusifitas di wilayah Bandung khususnya di daerah Pasir Impun," ujarnya saat dihubungi, Jumat (13/9/2024).

Terkait kesepakatan tersebut, Forkopimcam dan kedua belah pihak baik ojol dan opang terus melakukan sosialisasi kepada masing-masing anggotanya agar semua kesepakatan bersama itu benar-benar dipatuhi.

Kesepakatan bersama itu akan mulai berlaku pada 16 September 2024 mendatang, sehingga semua pihak harus memahami betul agar konflik ojol dan opang di wilayah Pasir Impun tidak kembali terjadi.

"Tapi saya sarankan kepada opang-opang tersebut agar mengikuti zaman dan era digitalisasi, salah satunya membuat (akun) di aplikasi," ucap Asep.

Sebelumnya, Kasat Binmas Polrestabes Bandung, AKBP Kusno Diyantara berharap tidak ada lagi gesekan yang terjadi dan semua dapat saling menghargai serta menjaga lingkungan tetap kondusif.

"Terima kasih opang dan ojol dapat menjaga Bandung kondusif. Hari ini betul-betul ada penyelesaian. Ke depan tidak ada lagi yang melakukan tindakan yang menyalahi aturan atau tindak pidana terutama baik dari ojol maupun dari opang," ucap Kusno beberapa waktu lalu.

Jika ada gesekan setelah mediasi ini dilakukan, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas karena bisa mengganggu kamtibmas di Kota Bandung.

"Kalau ada yang seperti itu lagi akan kita tindak tegas, jangan sampai ada yang melakukan provokasi," katanya.

Adapun poin-poin yang menjadi keputusan bersama adalah sebagai berikut:

1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.

3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved