Pilkada Cianjur

Pilkada Cianjur, Deden Nasihin Pastikan Sudah Mengundurkan Diri sebagai Anggota DPRD Jabar

Bakal calon bupati Cianjur, Deden Nasihin, memastikan sudah menandatangani suara pengunduran diri sebagai anggota DPRD Jawa Barat dengan format BB-5. 

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Deden Nasihin. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviadi. 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Bakal calon bupati Cianjur, Deden Nasihin, memastikan sudah menandatangani suara pengunduran diri sebagai anggota DPRD Jawa Barat dengan format BB-5. 

"Pengajuan PAW-nya sudah diajukan, dan sedang diproses. Nantinya akan diturunkan ke DPD (Golkar) Jawa Barat," ucap Deden saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (12/9/2024). 

Deden mengatakan, terkait perbaikan kekurangan berkas persyaratan pencalonan yang diinformasikan KPU Cianjur, juga telah dilengkapi.

"Kemarin dapat infomasi dari KPU soal perbaikan berkas pencalonan, di antaranya yaitu perbaikan SK tim pemenangan dan revisi visi-misi," ucapnya. 

Pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU Cianjur terkait perbaikan dan perlengkapan berkas pencalon dalam Pilkada 2024. 

Sebelumnya, Deden Nasihin mengaku siap mundur dari anggota DPRD Jawa Barat, apabila sudah ditetapkan sebagai calon bupati oleh KPU dalam Pilkada Cianjur 2024.

Baca juga: Sebanyak 11.200 Lembar Bilik Suara untuk Pilkada Serentak Sudah Diterima KPU Kota Bandung

"Pertama itu hak dan kewajiban saya sebagai warga negara untuk mengikuti pelantikan anggota DPRD Jawa Barat, karena saya caleg terpilih. Kalau caleg tidak terpilih terus mengikuti pelantikan, itu yang salah," ucapnya.

Dia mengatakan, hal itu tak ada kaitannya dengan keseriusan maju dalam Pilkada Cianjur 2024.

Menurutnya, bukti keseriusan maju telah dilakukan dengan daftar ke KPU dan mengajukan penguduran diri.

"Pengunduran diri ke partai kan ada mekanisme, tidak bisa langsung sehari jadi. Surat pengunduran diri itu dari saya ke DPD Jawa Barat, kemudian diproses di DPP, dan di KPU penetapan calon pada Minggu (22/9/2024)," ucapnya.

Baca juga: Kecamatan di Bandung yang Jadi Perhatian Bawaslu pada Pilkada 2024, Sebelumnya Masuk Wilayah Rawan

Deden mengatakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila sudah ditetapkan, akan mundur sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

"Saya itu proses pengunduruan dirinya ke partai, lalu dari partai ke KPU. Terkait surat pengunduran diri dari KPU, dengan format BB-5. Saya akan mengikuti semua dan proses aturan dari KPU saja. Sebelum ditetapkan kan saya sudah mengundurkan diri," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved