Pilkada cianjur

Pasangan Herman-Ibang pada Pilkada Cianjur Klaim Temukan Pelanggaran Saat Pleno di Kecamatan

Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1 pada Pilkada Cianjur mengeklaim menemukan

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Tim hukum pasangan nomor urut 1 saat menggelar jumpa pers, Selasa (3/12/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1 pada Pilkada Cianjur, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang, mengeklaim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam rapat pleno penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Anggota tim hukum Herman-Ibang, Oden Muharam, mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran di rapat pleno tingkat kecamatan.

"Berdasarkan laporan yang diterima dari tim di lapangan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Kecamatan Cianjur Kota dan Karangtengah," kata Oden, Selasa (3/12/2024).

Dugaan pelanggaran tata tertib tersebut, satu di antaranya yaitu saksi paslon Herman-Ibang diusir petugas PPK.

"Dugaan pelanggaran tersebut banyak pelanggaran tata tertib rapat pleno atau pelanggaran konstitusi yang bisa merugikan pasangan nomor urut 1," katanya.

Baca juga: Hasil Pilkada 2024 Kota Cimahi dari Real Count KPU, Paslon Ngatiyana-Adhitia Raup Suara Terbanyak

Saksi pasangan Herman-Ibang, Dedi Mulyadi, mengungkapkan, dia menghadiri rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cianjur atas dasar undangan Ketua PPK Cianjur Kota dan mandat dari paslon.

"Pada saat rapat pleno Sabtu (30/12/2024) itu dilakukan secara terbuka namun terkesan tertutup dan terketat. Keberatan saya pada saat rapat pleno adalah banyaknya kotak suara yang terbuka, tidak terpasangan segel," katanya.

Selain itu, ia mengatakan, surat suara yang tidak sah untuk paslon nomor 1 di Cianjur Kota hampir mencapai 50 ribu suara. Bahkan hasil pelaksanaan rapat pleno tersebut, menurutnya, KPU menyatakan berdasarkan saksi dan sudah ditandatangani.

"Saksinya saya, datang saja belum, apalagi mau menandatangani. Ketika saya tanya notulen rapat, saksi dengan PPK, dia tidak bisa membutikan. Ketika terdesak, PPK menyebutkan bahwa saya kesepakatannya waktu ketika rapat pleno gubernur, saya kan saksi bupati," katanya.

Baca juga: Pertumbuhan IPM Jawa Barat 2024: Cianjur Tertinggi, IPM Meningkat Secara Signifikan

Sebelumnya, Ketua PPK Cianjur Kota, Nisa Amaliawati, mengungkapkan, adanya aksi cekcok tersebut berawal kesalahpahaman antara saksi nomor urut 1, 2, dan 3 terkait yang sudah dirapatplenokan.

"Iya tadi sempat ada keributan sedikit, memang sebetulnya telah diplenokan sebelumnya bahwa jam itu kesepakatan jam 08.00 WIB sudah ada di lokasi, dan jam 09.00 WB telah dimulai," katanya pada wartawan.

Keributan tersebut, lanjut dia, berawal ketika saksi nomor 1 mempertanyakan waktu dimulainya proses rapat pleno, dan terkait panel proses pengitungan surat suara. Namun saksi dari nomor 2 dan 3 tidak sepakat.

Baca juga: Hasil Pilkada 2024 Kota Cimahi dari Real Count KPU, Paslon Ngatiyana-Adhitia Raup Suara Terbanyak

"Kita sudah menjelaskan permasalah panel, sesuai PPT dan PKPU itu dua panel, maka kita melaksanakan dua panel. Bahkan kita pun di pemilihan gubernur pun sama, dua panel. Namun saksi nomor 1 inginnya satu panel, cuma kesepatan itu sudah disepakati dua panel," ucapnya.

Selain itu Nisa mengungkapkan, terkait adanya kotak suara yang sudah tidak disegel merupakan asumsi dari pihak saksi nomor 1. Padaha sebelumnya kotak surat tersebut dibuka disaksikan secara bersama.

"Tapi ketika kotak suara itu sudah digunting, saksi nomor 1 itu kembali berkeliling dan merekam kotak surat suara yang sudah digunting disaksikan secara bersama dengan para saksi," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved