Pilkada Kota Bandung

Kecamatan di Bandung yang Jadi Perhatian Bawaslu pada Pilkada 2024, Sebelumnya Masuk Wilayah Rawan

Bawaslu Kota Bandung telah memetakan kerawanan yang berpotensi terjadi di setiap kecamatan yang ada di Kota Bandung saat Pilkada Kota Bandung 2024.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Rakyat Maluku via NTBsatu
Ilustrasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung telah memetakan kerawanan yang berpotensi terjadi di setiap kecamatan yang ada di Kota Bandung saat Pilkada Kota Bandung 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung telah memetakan kerawanan yang berpotensi terjadi di setiap kecamatan yang ada di Kota Bandung saat Pilkada Kota Bandung 2024.

Berkaca pada Pemilu 2024 dan Pilkada sebelumnya, Bawaslu Kota Bandung telah mengetahui beberapa titik atau kecamatan yang rawan terjadi pelanggaran pada Pilwalkot Bandung 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas A Iskandar, mengatakan, ada beberapa kecamatan yang masuk pada peta kerawanan karena pada Pemilu 2019 dan 2024 sempat terjadi beberapa dinamika atau dugaan pelanggaran.

"Harus lihat data, ya. Tapi yang saya ingat pada tahun 2019 ada di Coblong. Kemarin (Pemilu 2024) di Sukasari, Arcamanik di hari H pemungutan suara, dan Antapani. Jadi ada beberapa kecamatan yang rawan," ujar Dimas saat dihubungi, Senin (9/9/2024).

Ia mengatakan, kerawanan yang terjadi di beberapa kecamatan itu di antaranya berkaitan dengan pemilih yang tidak memiliki hak pilih, logistik yang kurang, money politics, dan penggunaan tempat dilarang untuk berkampanye.

Baca juga: Ditantang Artis dan Pasangan yang Didukung Mantan Bupati, Herman Optimistis dalam Pilkada Cianjur

Atas hal tersebut, kata dia, di beberapa kecamatan itu akan dilakukan atensi agar kemudian bisa lebih intens proses pengawasannya supaya potensi kerawanan tidak terjadi lagi.

"Kami juga akan melakukan upaya mitigasi-mitigasi sehingga kemudian bisa dicegah setiap pelanggaran yang mungkin akan terjadi," kata Dimas.

Selain itu pihaknya juga tentu telah menyusun langkah pengawasan di titik rawan pelanggaran tersebut agar nantinya bisa dicegah atau diantisipasi dengan baik.

"Nanti pengawasannya sesuai dengan fenomena yang pernah terjadi di masing-masing kecamatan. Itu agar tidak terjadi lagi di Pilkada 2024 ini," ucapnya.

Baca juga: Penetapan Pemenuhan Syarat Maju Pilkada Jabar 2024 22 September, Bakal Paslon Masih Bisa Gugur

Pada masa kampanye, kata dia, tentu ada beberapa kerawanan, yang pertama berkaitan dengan praktik money politics karena pada Pemilu 2019 dan 2024 masih ada yang melaporkan kaitan money politics.

"Maka dalam hal ini, kami juga selalu menyampaikan dalam setiap kegiatan agar seluruh masyarakat tidak menerima apapun. Baik itu uang ataupun materi yang diberikan tim pasangan calon atau calon karena ada ancaman pidana untuk pemberi atau penerima," ujar Dimas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved