Pilkada Cianjur
Hasil Rekapitulasi Pilkada Cianjur, Selisih Suara Wahyu-Ramzi dan Herman-Ibang Sebanyak 24.547
Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 pada Pilkada Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian-Ramzi Geys Thebe memperoleh suara terbanyak.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 pada Pilkada Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian-Ramzi Geys Thebe memperoleh suara terbanyak.
Mereka mengumpulkan 442.321 suara.
Paslon yang diusung NasDem, Gerindra, PSI, Ummat, dan Buruh tersebut unggul tipis dari paslon nomor urut 1 Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang. Herman-Ibang memperoleh 417.774 suara.
Artinya, selisih suara hanya 24.547.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Cianjur yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, ada 1.067.518 suara sah pada Pilkada Cianjur. Sedangkan suara tak sah sebanyak 53.411.
Berdasarkan rapat pleno, pasangan Herman-Ibang yang didukung PDIP, PKB, Demokrat, PPP, dan PAN memperoleh suara 39,13 persen.
Baca juga: Hasil Pleno Rekapitulasi Pilkada Indramayu 2024, Lucky Hakim Ungguli Nina 375 Ribu Suara
Sedangan pasangan Wahyu-Ramzi memperoleh 41,43 persen.
Pasangan nomor 3 Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah yang diusung Golkar, PKS, dan Gelora mendapat 207.423 suara atau sebesar 19,43 persen.
"Sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Cianjur, paslon nomor 2 Wahyu-Ramzi menjadi kandidat yang memperolah suara terbanyak," kata Ketua KPU Cianjur, Mochamad Ridwan, kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Hasil rapat pleno telah ditayang melalui saluran media sosial internal KPU Kabupaten Cianjur.
"Selanjutkan kita tinggal menunggu untuk melakukan pengumunan perolehan hasil suara. Pengumuman tersebut paling terakhir akan dilakukan sebelum Kamis (12/12/2024)," katanya.
Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Kota Bandung 2024, Farhan-Erwin Unggul
Ridwan mengatakan, terkait adanya saksi dari paslon nomor urut 1 yang tidak menandatangani berita acara rekapitlasi perolahan suara Pilkada Cianjur, itu merupakan haknya.
"Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan untuk membuat nota keberatan. Ketika tadi dalam pencermatan tentang perolahan suara nomor 1, 2, dan 3 telah sesuai," ucapnya.
Ridwan menegaskan, bagi pihak yang masih merasa keberatan dalam hasil penentapan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Cianjur dipersilakan menempuh mekanisme lain, seperti ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penentapan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Cianjur dipastikan tidak akan berubah sampai dengan pengumuman resmi nanti," katanya.
Ridwan menambahkan, proses rapat rekapitulasi perolehan suara Pilkada Cianjur telah seusai dengan jadwal tahapan selama tiga hari berlangsung aman serta kondusif. (*)
Pilkada Cianjur, KPU Masih Tunggu Keputusan MK untuk Tentukan Pemenang |
![]() |
---|
Pilkada Cianjur, Pasangan Herman-Ibang Rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang di 2 Kecamatan |
![]() |
---|
Angka Partisipasi pada Pilkada Cianjur Turun, Ketua KPU Ungkap Beberapa Penyebabnya |
![]() |
---|
Pasangan Herman-Ibang pada Pilkada Cianjur Klaim Temukan Pelanggaran Saat Pleno di Kecamatan |
![]() |
---|
Ramzi Tak Pungkiri Popularitasnya Berperan Besar Dalam Menangkan Pilkada Cianjur 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.