Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hadi Tak Kuasa Tahan Tangis Ceritakan Penyiksaan yang Dialami di Kasus Vina, Sidang sampai Diskors

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, dengan dua hakim anggota, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Keenam terpidana kasus Vina Cirebon memberikan kesaksiannya dalam sidang PK yang diajukannya di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024), dengan menghadirkan enam terpidana kasus Vina yang masing-masing terdiri dari Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB tersebut berlangsung haru, terutama ketika salah satu pemohon, Hadi, menangis saat menceritakan pengalamannya selama proses penangkapan dan penyiksaan yang dialaminya.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, dengan dua hakim anggota, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.

Dalam agendanya, tim kuasa hukum pemohon menghadirkan empat saksi, yaitu Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, Pramudya dan Ahmad Saefudin.

Sebelum memanggil para saksi, majelis hakim meminta para pemohon untuk memberikan kesaksian tentang kronologi kejadian, mulai dari penangkapan hingga pengalaman mereka selama proses pemeriksaan.

Hadi Saputra menjadi orang pertama yang memberikan kesaksiannya. 

Baca juga: Agenda Sidang PK Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Pemohon Hadirkan Empat Saksi Bukti Tertulis

Ia menceritakan aktivitas yang dilakukannya saat peristiwa malam kejadian pada 27 Agustus 2016, yang mengakibatkan kematian Vina dan Eki. 

Dalam kesaksiannya, Hadi juga mengungkapkan bahwa ia mengalami penyiksaan selama proses pemeriksaan, sehingga tak kuasa menahan tangis di ruang sidang.

Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (9/9/2024).
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (9/9/2024). (Tribun Jabar/ Eki Yulianto)

Tangisan Hadi bahkan membuat suasana semakin haru, di mana bibinya, Suteni, yang hadir di persidangan, ikut menangis dan harus ditenangkan oleh tim kuasa hukum.

Sidang juga sempat diskors lina menit agar Hadi tenang dan melanjutkan memberikan kesaksiannya.

Hingga pukul 15.58 WIB, sudah tiga pemohon yang memberikan kesaksiannya, yaitu Hadi, Eka Sandi, dan Jaya.

Sementara itu, empat saksi yang dihadirkan masih menunggu giliran untuk memberikan keterangan di persidangan.

Pramudya, salah satu saksi yang akan memberikan kesaksian, menyatakan bahwa ia dan saksi lainnya akan memberikan keterangan secara jujur mengenai peristiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2016.

"Kami dan teman-teman akan membicarakan yang sejujur-jujurnya di muka persidangan," ujar Pramudya, sebelum memasuki ruang sidang, Rabu (11/9/2024).

Ia juga menegaskan, bahwa kesaksian yang akan diberikan diharapkan dapat membuktikan bahwa enam terpidana bukanlah pelaku dan tidak terkait dengan kelompok geng motor, sebagaimana yang kerap diberitakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved