Sidang Kasus Subang
Terungkap, Mengapa Mimin dan 2 Anaknya Belum Disidang di Kasus Subang, Simak Penjelasan Kuasa Hukum
Mimin juga merasa heran ditetapkan jadi tersangka tapi tak ditahan hanya wajib lapor seminggu sekali ke Polda hingga saat ini.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Sementara itu Kuasa Hukum Mimin, Silvi Devi Soembarto menegaskan terkait kliennya belum ditahan itu sepenuhnya kewenangan penyidik Polda Jabar.
"Namun untuk Mimin, Arighi dan Abi Aulia ini kasusnya belum dilimpahkan ke Kejari Subang dan belum disidangkan karena menunggu Kasus Pak Yosep yang dituduh sebagai pelaku utama harus memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrach dulu," kata Silvia Devi Soembarto, Senin(9/9/2024)
Hingga saat ini kasus Pak Yosep belum Inkrach atau berkekuatan hukum tetap. Bahkan hari ini kami sudah serahkan berkas Memori Kasasi ke PN Subang.
"Kasus masih berlangsung sampai saat ini, kami kuasa hukum sedang ngajuin kasasi ke MA. Mudah-mudahan bisa membatalkan semua tuduhan terhadap pak Yosep," katanya(*)
Laporan Kontributor Tribunjabar.ir, Subang, Ahya Nurdin
Kabar Terbaru Yosep Hidayah Kasus Subang, Pengacara Desak MA Jalankan Fungsi Koreksi Hukum |
![]() |
---|
Awal Mula Perwira Polisi di Polres Subang Terseret Kasus Subang, Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Oknum Polisi Jadi Tersangka Ke-6 di Kasus Subang, Sosok dan Perannya Sempat Disinggung Danu |
![]() |
---|
Ada Tersangka Baru Kasus Subang, Bukan Mimin dan Anaknya tapi Perwira Polisi |
![]() |
---|
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Kasus Subang Akan Ajukan Kasasi, Tunjuk Kuasa Hukum Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.