Sidang Kasus Subang
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Kasus Subang Akan Ajukan Kasasi, Tunjuk Kuasa Hukum Baru
Setelah divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, Yosep Hidayah kini mengajukan kasasi.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Setelah divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, Yosep Hidayah kini mengajukan kasasi.
Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara pada Kamis (25/7/2024) lalu.
Ia merupakan terdakawa kasus pembunuhan ibu dan anak dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang pada 18 Agustus 2021.
Terbaru, terdakwa kasus Subang itu mengatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah agung (MA).
Hal itu Yosep Hidayah sampaikan melalui pesan suara atau voice note WhatsApp yang diterima Tribunjabar.id dari kuasa hukumnya, Silvia Devi Soembarto, SH, MH Militer.
Baca juga: BEDA Reaksi Pengacara soal Vonis Yosep dan Danu di Kasus Subang, "Innalillahi" dan "Alhamdulillah"
Dalam rekaman suara itu, Yosep Hidayah mengatakan memberikan kuasa kepada Silvia Devi Soembarto, SH, MH Militer.
"Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatu, saya Yosep Hidayah memberikan kuasa hukum pada Ibu Silvia Devi Soembarto, SH, MH Militer untuk menangani perkara saya kasus Subang," kata Yosep melalui pesan suara yang diterima, Selasa (3/9/2024).
Ia memberikan kuasa untuk mengajukan kasasi dan membuat memori kuasa Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Subang.
"Untuk mengajukan kasasi dan memori kuasa kasasi Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat," pungkas Yosep.
Ajukan Banding

Sebelumnya Yosep Hidayah mengaku akan mengajukan banding setelah divonis penjara 20 tahun.
Terdakwa kasus Subang itu menegaskan tidak akan mengakui telah membunuh anak dan istrinya.
"Saya akan banding, dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," kata Yosep, Kamis (25/7/2024) lalu, dikutip dari Tribunjabar.id.
Namun upaya banding yang dilakukan oleh Yosep Hidayah ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jabar pada 26 Agustus 2024 lalu.
Pengadilan Tinggi Jabar dengan tegas dalam amar putusannya Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 64/Pid.B/2024/PN Subang tanggal 25 Juli 2024.
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
kasus Subang
Yosep Hidayah
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
kasasi
Mahkamah Agung
Silvia Devi Soembarto
Kabar Terbaru Yosep Hidayah Kasus Subang, Pengacara Desak MA Jalankan Fungsi Koreksi Hukum |
![]() |
---|
Awal Mula Perwira Polisi di Polres Subang Terseret Kasus Subang, Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Oknum Polisi Jadi Tersangka Ke-6 di Kasus Subang, Sosok dan Perannya Sempat Disinggung Danu |
![]() |
---|
Ada Tersangka Baru Kasus Subang, Bukan Mimin dan Anaknya tapi Perwira Polisi |
![]() |
---|
Terungkap, Mengapa Mimin dan 2 Anaknya Belum Disidang di Kasus Subang, Simak Penjelasan Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.