Sidang Kasus Subang
Terungkap, Mengapa Mimin dan 2 Anaknya Belum Disidang di Kasus Subang, Simak Penjelasan Kuasa Hukum
Mimin juga merasa heran ditetapkan jadi tersangka tapi tak ditahan hanya wajib lapor seminggu sekali ke Polda hingga saat ini.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Mimin Mintarsih tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang kembali menegaskan bahwa dirinya saat malam peristiwa pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tidak ada di TKP Ciseuti, Kabupaten Subang.
Pembunuhan itu sendiri terjadi pada 18 Agustus 2021.
Mimin keukeuh mengatakan bahwa dia berada di rumahnya bersama suami sirinya, Yosep Hidayah.
"Saya ada di ruang tamu sedang nonton tv film Ikatan Cinta (Andin), sementara pak Yosep jam 11 malam sudah ngorok di kamar. Sekitar jam 11.30 malam saya juga masuk kamar tidur bersama beliau."
"Bahkan kami sempat berhubungan suami istri sekitar pukul 00.30an," ungkap Mimin kepada Kuasa Hukum barunya Silvia Devi Soembarto
Menurut Mimin usai berhubungan suami istri, Yosep mandi sekitar jam 01.00 Yosep mandi kemudian tidur lagi dan bangun jam setengah lima.
Baca juga: Kuasa Hukum Serahkan Berkas Memori Kasasi Yosep Hidayah dalam Kasus Subang ke PN, Yakin Tak Bersalah
"Pak Yosep langsung sholat Subuh ke Musholah, saya solat di rumah. Sekitar pukul 06.00 pak Yosep beli sorabi ke depan sampe jam 07.00," Katanya
Setelah pulang beli sorabi, Yosep ngeluarin motor mau pergi ke Ciseuti atau TKP

"Sekitar pukul 08.00 saya dapat kabar dari Facebook di rumah pak Yosep rame ada pembunuhan Ibu anak," ucapnya
Mimin juga mengaku tidak tahu alasan polisi menetapkan dirinya dan kedua anaknya sebagai tersangka.
"Saya dan kedua anak saya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dasar keterangan Danu dan polisi juga mengaku tak ada alat bukti terkait dirinya dan kedua anaknya.," ucapnya
Selain itu, Mimin juga mengaku tak mengenal Danu, bahkan bertemu pun juga belum pernah.
"Sama Danu saya gak kenal dan gak pernah ketemu, namanya sering disebut sama pak Yosep tak tak pernah ketemu orangnya. Baru ketemu Danu saat dia digigit anjing pelacak saat olah TKP," tuturnya
Mimin juga merasa heran ditetapkan jadi tersangka tapi tak ditahan hanya wajib lapor seminggu sekali ke Polda hingga saat ini.
"Jadi bingung juga saya dituduh terlibat dan ditetapkan tersangka tapi sampai saat ini tidak ditahan dan belum disidang," katanya
Sementara itu Kuasa Hukum Mimin, Silvi Devi Soembarto menegaskan terkait kliennya belum ditahan itu sepenuhnya kewenangan penyidik Polda Jabar.
"Namun untuk Mimin, Arighi dan Abi Aulia ini kasusnya belum dilimpahkan ke Kejari Subang dan belum disidangkan karena menunggu Kasus Pak Yosep yang dituduh sebagai pelaku utama harus memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrach dulu," kata Silvia Devi Soembarto, Senin(9/9/2024)
Hingga saat ini kasus Pak Yosep belum Inkrach atau berkekuatan hukum tetap. Bahkan hari ini kami sudah serahkan berkas Memori Kasasi ke PN Subang.
"Kasus masih berlangsung sampai saat ini, kami kuasa hukum sedang ngajuin kasasi ke MA. Mudah-mudahan bisa membatalkan semua tuduhan terhadap pak Yosep," katanya(*)
Laporan Kontributor Tribunjabar.ir, Subang, Ahya Nurdin
Kabar Terbaru Yosep Hidayah Kasus Subang, Pengacara Desak MA Jalankan Fungsi Koreksi Hukum |
![]() |
---|
Awal Mula Perwira Polisi di Polres Subang Terseret Kasus Subang, Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Oknum Polisi Jadi Tersangka Ke-6 di Kasus Subang, Sosok dan Perannya Sempat Disinggung Danu |
![]() |
---|
Ada Tersangka Baru Kasus Subang, Bukan Mimin dan Anaknya tapi Perwira Polisi |
![]() |
---|
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Kasus Subang Akan Ajukan Kasasi, Tunjuk Kuasa Hukum Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.