Sabtu, 9 Mei 2026

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sidang Lanjutan PK Kasus Vina Cirebon Dilanjut Setelah Diskors, Para Terpidana Akhirnya Dihadirkan

Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (9/9).

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Suasana sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon , Rabu (4/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (9/9/2024) kembali dilanjutkan setelah sempat diskors selama dua jam. 

Skorsing dilakukan karena para terpidana tidak dihadirkan saat sidang dimulai pukul 10.32 WIB.

Keenam terpidana, yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy akhirnya tiba di PN Cirebon sekitar pukul 13.32 WIB menggunakan mobil transpas, dikawal oleh mobil dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Sidang PK 6 Pelaku Kasus Vina Cirebon Kembali Digelar, Para Terpidana Belum Terlihat Hadir

Mereka langsung diarahkan ke ruang tahanan sementara di bagian belakang gedung pengadilan sebelum dihadirkan di ruang sidang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian pun kembali dilanjutkan setelah skors dicabut.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan tanggapan terhadap memori PK yang diajukan oleh kuasa hukum para terpidana.

Menurut pantauan, para terpidana diminta untuk duduk di depan majelis hakim saat tanggapan JPU dibacakan.

Baca juga: AGENDA Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Dengarkan Tanggapan dari Jaksa

Sidang kali ini dihadiri oleh 10 petugas jaksa yang ditugaskan untuk membacakan tanggapan memori PK.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum terpidana, Rully Panggabean, menjelaskan bahwa sidang diskors akibat miskomunikasi antara pihak lapas dan pengadilan terkait peminjaman terpidana.

"Pihak lapas meminta surat penetapan peminjaman terpidana."

"Ini murni kesalahan komunikasi antara lapas dan pengadilan," ujar Rully setelah persidangan diskors, Senin (9/9/2024).

Ia berharap, pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu mendatang, para terpidana dapat hadir mengingat mereka juga akan memberikan kesaksian untuk mendukung permohonan PK.

Sidang PK ini digelar untuk meninjau bukti baru yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana, termasuk pencabutan kesaksian dan perubahan pernyataan dari beberapa saksi kunci yang sebelumnya menjadi dasar vonis bagi para terpidana.

"Dede telah mengubah kesaksiannya dan Liga Akbar mencabut keterangannya. Ini bisa sangat memengaruhi putusan kasus ini," ucap Jutek Bongso, salah satu anggota tim kuasa hukum lainnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved