Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sidang Lanjutan PK Kasus Vina Cirebon Dilanjut Setelah Diskors, Para Terpidana Akhirnya Dihadirkan
Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (9/9).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (9/9/2024) kembali dilanjutkan setelah sempat diskors selama dua jam.
Skorsing dilakukan karena para terpidana tidak dihadirkan saat sidang dimulai pukul 10.32 WIB.
Keenam terpidana, yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy akhirnya tiba di PN Cirebon sekitar pukul 13.32 WIB menggunakan mobil transpas, dikawal oleh mobil dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Sidang PK 6 Pelaku Kasus Vina Cirebon Kembali Digelar, Para Terpidana Belum Terlihat Hadir
Mereka langsung diarahkan ke ruang tahanan sementara di bagian belakang gedung pengadilan sebelum dihadirkan di ruang sidang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian pun kembali dilanjutkan setelah skors dicabut.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan tanggapan terhadap memori PK yang diajukan oleh kuasa hukum para terpidana.
Menurut pantauan, para terpidana diminta untuk duduk di depan majelis hakim saat tanggapan JPU dibacakan.
Baca juga: AGENDA Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Dengarkan Tanggapan dari Jaksa
Sidang kali ini dihadiri oleh 10 petugas jaksa yang ditugaskan untuk membacakan tanggapan memori PK.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum terpidana, Rully Panggabean, menjelaskan bahwa sidang diskors akibat miskomunikasi antara pihak lapas dan pengadilan terkait peminjaman terpidana.
"Pihak lapas meminta surat penetapan peminjaman terpidana."
"Ini murni kesalahan komunikasi antara lapas dan pengadilan," ujar Rully setelah persidangan diskors, Senin (9/9/2024).
Ia berharap, pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu mendatang, para terpidana dapat hadir mengingat mereka juga akan memberikan kesaksian untuk mendukung permohonan PK.
Sidang PK ini digelar untuk meninjau bukti baru yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana, termasuk pencabutan kesaksian dan perubahan pernyataan dari beberapa saksi kunci yang sebelumnya menjadi dasar vonis bagi para terpidana.
"Dede telah mengubah kesaksiannya dan Liga Akbar mencabut keterangannya. Ini bisa sangat memengaruhi putusan kasus ini," ucap Jutek Bongso, salah satu anggota tim kuasa hukum lainnya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
| Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
|
|---|
| Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
|
|---|
| MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
|
|---|
| Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Potret-sidang-PK-enam-terpidana-kasus-Vina-Cirebon.jpg)