Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
AGENDA Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Dengarkan Tanggapan dari Jaksa
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon akan digelar lagi di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (9/9/2024).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon akan digelar lagi di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (9/9/2024).
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan dari pihak termohon dalam hal ini jaksa, sesuai dengan penetapan majelis hakim yang disampaikan pada sidang perdana 4 September 2024.
"Setelah itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, Kamis, dan Jumat dengan penyampaian bukti tertulis dan pemeriksaan saksi," ujar Jan S Hutabarat, satu anggota tim kuasa hukum para terpidana yang disampaikan kepada media, Senin (9/9/2024).
Dalam jadwal lanjutan persidangan pada minggu ini, tim kuasa hukum juga sudah mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan.
"Kami siap menghadirkan saksi-saksi (mulai Rabu mendatang), termasuk saksi ahli. Jadwal pemeriksaan saksi ini akan kami mohonkan kepada majelis," ucapnya.
Pada sidang perdana, tim kuasa hukum enam terpidana mengajukan sejumlah novum atau bukti baru yang diharapkan dapat memperkuat klaim bahwa klien mereka bukan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eki pada 27 Agustus 2021.
Baca juga: Cerita Haru Keluarga saat Sudirman Kembali ke Lapas Cirebon, Hadapi Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Novum tersebut di antaranya adalah perubahan kesaksian Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar. Kesaksian dan keterangan itu sebelumnya digunakan sebagai dasar hukuman bagi para terpidana.
"Dengan Dede mengubah ceritanya dan Liga Akbar mencabut keterangannya, ini jelas akan mengubah jalannya perkara. Mereka belum pernah dihadirkan dalam sidang sebelumnya," jelas Jutek Bongso, anggota tim kuasa hukum.
Tak hanya itu, bukti baru lainnya berupa percakapan terakhir antara Vina dan dua temannya, Mega serta Widi, juga dihadirkan sebagai bukti.
Percakapan tersebut diambil dari ekstraksi ponsel Vina, yang menunjukkan Vina masih berkomunikasi dengan Widi pada pukul 22.14 WIB, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Kami menemukan percakapan terakhir Vina dengan Widi pukul 22.14 WIB dari ekstraksi ponselnya. Ini bukti baru yang akan kami sampaikan dalam persidangan," katanya.
Selain bukti-bukti tersebut, tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan sekitar 50 saksi fakta dan ahli yang dianggap relevan dalam kasus ini.
"Namun, hanya yang penting dan relevan saja yang akan kami hadirkan," ujarnya.
Baca juga: Sudirman Terpidana Kasus Vina Kembali ke Lapas Cirebon, LPSK: Sehat Fisik, Perlu Pemeriksaan Medis
Baca juga: Keterangan Liga Akbar Dijadikan Bukti Baru dalam Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon
Sidang PK ini diharapkan bisa membawa titik terang bagi enam terpidana yang selama ini mengajukan pembelaan bahwa mereka bukan pelaku pembunuhan dalam kasus tragis yang terjadi pada tahun 2016 itu.
| Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
|
|---|
| Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
|
|---|
| MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
|
|---|
| Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Enam-terpidana-kasus-Vina-Cirebon-tiba-di-Pengadilan-Negeri.jpg)