Ayah Jahat di Cirebon Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Melahirkan, Beraksi sejak 2019
Pelaku mengancam akan membunuh ibu kandung korban bila gadis itu menolak keinginannya.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Warga di salah satu desa di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, digemparkan oleh pengungkapan kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku diketahui berinisial T (38), yang kini telah diamankan dan mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diborgol saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025).
Kasus yang memilukan ini diungkap langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, saat memimpin konferensi pers tersebut.
Baca juga: Ade Pembunuh Dea di Purwakarta Juga Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Ibu Korban: Hukum Mati!
Ia menjelaskan, tindakan bejat tersangka dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023 secara berulang kali, hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tahun 2024.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2019 sampai 2023."
"Perbuatan itu dilakukan berulang kali dan korban kini telah melahirkan seorang anak laki-laki,” ujar Sumarni di hadapan awak media, Selasa (7/10/2025).
Menurut Sumarni, korban selama ini tidak berani melapor lantaran sering diancam oleh tersangka.
Pelaku mengancam akan membunuh ibu kandung korban bila gadis itu menolak keinginannya.
"Ancaman itu membuat korban takut dan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya selama bertahun-tahun,” ucapnya.
Ia menambahkan, kasus ini terungkap setelah keluarga curiga dengan perubahan fisik korban yang menunjukkan tanda-tanda kehamilan.
Setelah diselidiki, korban akhirnya mengaku bahwa pelaku adalah ayah kandungnya sendiri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
"Barang bukti yang diamankan antara lain kaos abu-abu, celana jeans biru tua, tanktop hitam putih, serta pakaian dalam korban,” jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Fakta Baru Ibu di Jaktim Rekam Persetubuhan Anak & Pacarnya Ternyata Sempat Ajak Pacar Anak Bercinta
CEK Fakta: Viral Video Meteor Jatuh Dekat Tol Ciperna Cirebon, Ini Hasil Penelusuran Tribun Jabar |
![]() |
---|
Mengintip Tempat yang Dikabarkan Jadi Lokasi Jatuhnya Meteor, KM 219 Mertapada di Cirebon |
![]() |
---|
Viral Video Meteor di Langit Cirebon, Polisi Bergerak Cek Jalan Tol hingga Desa-desa |
![]() |
---|
BRIN Sebut Meteor Jatuh di Laut Jawa: Warga Gempar Saksikan Bola Api di Langit, Kaca Rumah Bergetar |
![]() |
---|
Skandal Pejabat Majalengka, Wanita Y: Saya Dikontrakkan Rumah agar Tak Perlu ke Hotel Saat Bertemu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.