Kasus Pembunuhan Vina
Keterangan Liga Akbar Dijadikan Bukti Baru dalam Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon
Enam terpidana kasus Vina Cirebon menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (4/9/2024).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Enam terpidana kasus Vina Cirebon menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (4/9/2024).
Dalam sidang tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum terpidana sekaligus Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan, mengungkapkan adanya bukti baru yang dianggap bisa mengubah jalannya perkara.
Otto menjelaskan, bahwa bukti baru atau novum tersebut berkaitan dengan kesaksian Liga Akbar yang baru ditemukan dan sebelumnya tidak diungkap dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Perdana PK Kasus Vina Cirebon: Pengacara Sebut Ada Kesalahan Fatal dalam Penyidikan
“Coba bayangkan, seorang Dede menjadi saksi katanya di situ, termasuk Liga Akbar menyatakan di dalam BAP-nya, dia melihat satu peristiwa yang mengarah kepada adanya pembunuhan berencana ini. Padahal pada waktu itu fakta itu tidak ada,” ujar Otto saat diwawancarai media selepas sidang, Rabu (4/9/2024) petang.
Menurut Otto, kesaksian Liga Akbar ini baru diketahui belakangan dan menjadi dasar pengajuan PK.
"Kalau Liga Akbar tidak menceritakan, hakim pasti memutus bebas."
Baca juga: Pegi Setiawan Hadiri Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Beri Dukungan Moral:Saya Pernah Dituduh
"Tapi kemudian hal itu baru kita ketahui sekarang."
"Keadaan yang baru ini kami gunakan sebagai novum, sebagai bukti yang baru yang sebenarnya dulu itu sudah ada tapi baru ditemukan sekarang,” ucapnya.
Seperti diketahui, sidang PK ini berlangsung cukup alot dan sempat diwarnai ketegangan, terutama ketika Majelis Hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian memutuskan untuk menghentikan sidang sementara dan melanjutkannya secara tertutup.
Keputusan tersebut langsung memicu protes dari tim kuasa hukum para terpidana.
“Prof Otto Hasibuan menyampaikan secara tegas bahwa jika setelah skorsing 15 menit sidang masih dinyatakan tertutup, kami tidak akan melanjutkan sidang ini,” jelas Jutek Bongso, salah satu anggota tim kuasa hukum lainnya dari Peradi.
Baca juga: Nasib Berbeda Sudirman dengan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sidang PK Terpisah, Terungkap Alasannya
Akhirnya, sidang dilanjutkan secara terbuka dengan syarat pembahasan unsur asusila dilakukan tertutup.
Dalam sidang yang berlangsung hingga pukul 18.00 WIB, Otto juga menyatakan bahwa pihaknya siap membuktikan bahwa kasus ini lebih tepat disebut sebagai kecelakaan, bukan pembunuhan berencana, sebagaimana yang selama ini didakwakan.
“Kalau kami boleh berpendapat, kami berpendapat ini sebagai kecelakaan bukan pembunuhan."
Sudirman Akhirya Ikuti Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tim Kuasa Hukum Siapkan Saksi Alibi |
![]() |
---|
Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Jadi Saksi, Dedi Mulyadi Menangis dan Peluk Ucil, Jangan Nakal Ya |
![]() |
---|
Agenda Sidang PK Kasus Eki dan Vina Cirebon Hari Ini: Bakal Hadir Saksi Fakta dan Ahli Penyidikan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum 6 Terpidana Minta Sidang Digelar di Lokasi Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon |
![]() |
---|
Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan 4 Saksi Fakta dan Alibi di Sidang Rabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.