Puluhan Pengedar dan Pengedar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Polisi Amankan Obat Keras hingga Sabu
Polisi di Cianjur telah menangkap 33 tersangka pengedar narkotika, dan 20 orang penyalahgunaan OKT, serta 20 orang pengedar OKT.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satnarkoba Polres Cianjur selama peridoe Mei hingga September 2025 behasil menangkap puluhan pengedar narkoba berbagai jenis.
Dari puluhan pelaku pengedar narkoba tersebut, jajaran Satnarkoba Polres Cianjur juga berhasil mengamankan barang bukti sabu, ganja ratusan gram, dan satu kilo gram ganja sintetis serta ribuan butir Obat Keras Tertentu (OKT).
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya mengatakan jajaranya selama periode Mei - September berhasil mengungkap sebanyak 40 kasus narkotika.
Baca juga: Buronan Nomor 1 Sri Lanka Ditangkap di Jakarta Barat, Jejaknya Mengerikan: Narkoba sampai Pembunuhan
"40 kasus narkoba yang berhasil diungkap petugas itu, terdiri dari 11 kasus narkoba jenis sabu, 16 OKT, 11 ganja sintetis, dan 2 kasus ganja," katanya pada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap tersebut, lanjut dia, jajaranya telah menangkap 33 tersangka pengedar narkotika, dan 20 orang penyalahgunaan OKT, serta 20 orang pengedar OKT.
"Iya rata-rata yang paling banyak itu pengedar dan penyalahgunaan OKT. Sedangkan dari 33 orang pengedar narkoba terdiri dari 16 orang kasus sabu, ganja sintetis 15 orang, dan ganja dua orang pelaku," katanya.
Ia megatakan, puluhan tersangka pengedar dan penyalahagunaan narkoba tersebut diamankan dari 16 kecamatan di Kabupaten Cianjur, seperti Kecamatan Cianjur, Karangtengah, Warungkondang, Pacet dan Cipanas.
"Tak hanya diamankan didaerah Kota Cianjur, dan sekitarnya. Kita juga mengamankan beberapa pelaku asal Cianjur Selatan seperti Leles, Campaka, Tanggeung, dan Sindangbarang," katanya.
Tatang menambahkan, akibat perbuatan mereka, puluhan tersangka pengedar narkotika itu dikenakan pasal 114, pasal 112 Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 435 atau 436 Undang-undang RI nomer 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Rajam Narkoba Purwakarta: 23 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Hampir Rp 1 Miliar Disita
"Sedangkan pengguna kita kenakan pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai dengan pasal yang dikenakan para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan masimal 20 tahun. Bagi pengguna restoratif justice atau rehabilitasi," katanya.
| Fakta-fakta Viralnya KTP Diduga Milik WNA Israel di Cianjur, Ini Kata Dedi Mulyadi dan Disdukcapil |
|
|---|
| “Kami Mohon Maaf”: Travel Akui Kesalahan Usai Ratusan Wisatawan Cianjur Telantar di Pangandaran |
|
|---|
| Isi Surat Ammar Zoni Diungkap Ustaz Derry Sulaiman, Bantah Jadi Pengedar Narkoba: Hanya Publik Figur |
|
|---|
| Viral Video Remaja Dihajar Massa di Cianjur: Tusuk Perempuan karena Ditolak Berhubungan Badan |
|
|---|
| Ratusan Rumah di Cianjur Rusak Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang, Warga Terpaksa Mengungsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/menangkap-puluhan-pengedar-narkoba-berbagai-jenis-di-Cianjur-Kamis-1192025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.