Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hari Ini Penyidik Mabes Polri Bakal Periksa Eko dan Jaya di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung

Penyidik Mabes Polri berencana memeriksa dua terpidana atas nama Eko dan Jaya di Lembanga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandung,

Tribunjabar.id / Adi Ramadhan Pratama.
Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dampingi pemeriksaan penyidik Mabes Polri. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Buntut laporan tujuh terpidana atas dugaan laporan palsu yang disampaikan Dede dan Aep di kasus Vina Cirebon terus diungkap Mabes Polri.

Terbaru, penyidik Mabes Polri berencana memeriksa dua terpidana atas nama Eko dan Jaya di Lembanga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa (6/8/2024).

Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Wienarno Djati, mengatakan penyidik Mabes Polri berencana akan memeriksa terpidana Eko dan Jaya pada pukul 13.00.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Dua Lapas Kota Bandung

Sebelumnya, penyelidik Mabes Polri sempat memeriksa terlebih dahulu para terpidana lainnya yakni Eka, Hadi, Rivaldi, dan Suprianto di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung, Senin (5/8/2024).

"Ini pemeriksaan kedua setelah kemarin, pemeriksaan saksi selaku keluarga terpidana yang melaporkan ke Mabes Polri tempo hari. Kemarin memeriksa empat terdakwa di Kebon Waru," ujar Wienarno Djati, Selasa (6/8/2024). 

Namun Wienarno mengaku belum bisa memberikan detail apapun perihal pelaporan yang dilakukan Dede dan Aep terhadap 7 terpidana kasus pembunuhan Vina.

Menurutnya Dede telah mencabut keterangan palsu di hadapan penyidik. Hal itu lantaran Dede tidak pernah dihadirkan di muka persidangan pada kasus Vina terdahulu. 

Baca juga: Akhirnya Aep Bisa Bertemu Ayahnya, Rudi Greget karena Anaknya Didampingi Pengacara: Gak Bisa Curhat

"Itu yang tempo hari kami laporan ke Mabes Polri. Jadi saudara Eko dan Jaya ini, sebagai saksi pihak pelapor," katanya.

Menurut Wienarno, hingga saat ini, pihaknya hanya melakukan pendampingan. Setelah hasilnya keluar baru akan menjelaskan panjang lebar.

"Kami juga sama-sama masih menunggu dari pihak Mabes Polri ini akan melakukan penyidikan, dalam hal ini melakukan penyidikan terhadap laporan dari keluarga terpidana tentang adanya laporan palsu," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved