Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Pembunuhan Vina

Agenda Sidang PK  Kasus Eki dan Vina Cirebon Hari Ini: Bakal Hadir Saksi Fakta dan Ahli Penyidikan

Agenda sidang PK --peninjauan kembali-- dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu Ini.

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Rabu (18/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Agenda sidang PK --peninjauan kembali-- dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (18/9/2024).

Dalam persidangan keenam ini, tim kuasa hukum enam terpidana rencananya menghadirkan sembilan saksi, termasuk saksi fakta dan saksi ahli.

Satu di antara anggota tim kuasa hukum terpidana, Jan S Hutabarat menyampaikan, bahwa saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini meliputi saksi yang pernah ditangkap namun dilepaskan, saksi yang melihat proses evakuasi kecelakaan di Jembatan Talun, serta teman-teman almarhum Eki dan Vina.

Baca juga: Hakim Didesak Datangkan Iptu Rudiana ke Sidang PK Terpidana Kasus Vina, untuk Gali Kebenaran

“Kita mengagendakan ada 9 orang saksi yang dihadirkan. Saksi ini antara lain adalah saksi fakta yang pernah ditangkap namun dilepaskan."

"Kami juga mengajukan saksi yang melihat proses evakuasi setelah kecelakaan lalu lintas di Jembatan Talun, serta teman-teman almarhum Eki dan almarhumah Vina yang bersama mereka pada 27 Agustus 2016,” ujar Jan melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Rabu (18/9/2024) dini hari.

Selain itu, Jan juga mengungkapkan bahwa akan dihadirkan seorang saksi ahli penyidikan yang diharapkan dapat memperkuat dalil-dalil yang disampaikan dalam memori PK.

“Kita harapkan semua rangkaian saksi ini akan memperkuat dalil yang kita sampaikan di memori PK."

Baca juga: Momen Emosional Ucil Terpidana Kasus Vina Blak-blakan di Sidang PK Singgung XTC, Sempat Tidak Diakui

"Khusus untuk saksi fakta, mudah-mudahan pada minggu ini bisa diselesaikan,” ucapnya.

Menurut Jan, pihaknya berharap kesaksian yang diberikan dapat memperjelas peristiwa kematian Eki dan Vina pada tahun 2016.

Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan di lokasi kejadian untuk mendukung pembuktian.

“Kami berharap bahwa apa yang disampaikan oleh saksi-saksi ini akan memperjelas peristiwa kematian Eki dan Vina."

Baca juga: Respons Iptu Rudiana Tak Bergeming Dua Saksi Kasus Vina Buka Kartunya di Sidang PK 6  Terpidana

"Kami juga akan kembali mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengadakan pemeriksaan di lokasi kejadian,” jelas dia.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Jumat (13/9/2024) lalu, delapan saksi fakta telah dihadirkan oleh pihak pemohon, termasuk saksi kunci dari putusan pengadilan tahun 2016, Dede, serta Adi dan Ismail yang memberikan kesaksian terkait kecelakaan Eki dan Vina di Jembatan Talun.

Sidang kali ini dijadwalkan akan berlangsung hingga Jumat (20/9/2024), dengan agenda lanjutan berupa kesaksian dari saksi-saksi lain serta pemeriksaan ahli penyidikan yang diharapkan dapat membawa titik terang dalam kasus ini. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved