Kasus Pembunuhan Vina

Sidang Perdana PK Kasus Vina Cirebon: Pengacara Sebut Ada Kesalahan Fatal dalam Penyidikan

Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas enam terpidana kasus Vina Cirebon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024).

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas enam terpidana kasus Vina Cirebon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024).

Dalam sidang tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum para terpidana, Otto Hasibuan, menyoroti adanya kesalahan fatal dalam proses penyidikan yang dianggapnya sangat prinsipal.

Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB berjalan lancar meski sempat diwarnai ketegangan terkait keputusan Majelis Hakim yang awalnya memutuskan sidang digelar secara tertutup.

Baca juga: Pegi Setiawan Hadiri Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Beri Dukungan Moral:Saya Pernah Dituduh

Setelah diskusi, akhirnya disepakati bahwa sidang akan berlangsung terbuka, kecuali untuk materi yang berhubungan dengan unsur asusila.

“Kita sudah bacakan memori PK secara bergantian dan pada prinsipnya berjalan lancar."

"Ada diskusi terkait sidang terbuka atau tertutup, tetapi kita sudah selesaikan."

"Sidang tetap terbuka, kecuali ada hal-hal terkait asusila,” ujar Otto Hasibuan kepada wartawan seusai persidangan, Rabu (4/9/2024) petang.

Baca juga: Nasib Berbeda Sudirman dengan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sidang PK Terpisah, Terungkap Alasannya

Otto juga menyoroti kekeliruan penyidik dalam kasus ini, khususnya mengenai tidak didampinginya para terdakwa oleh pengacara sejak awal penyidikan.

Hal ini, menurutnya, sangat fatal dan melanggar prinsip hukum.

“Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa apabila seorang tersangka tidak didampingi pengacara sejak awal penyidikan, terutama dalam kasus dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, maka putusan tersebut harus menyatakan terdakwa bebas,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, bahwa alasan penyidik yang mengatakan tidak adanya pengacara di daerah tidak bisa dijadikan pembenaran.

Baca juga: Diwarnai Ketegangan, Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar Kembali dengan Status Terbuka

“Penyidik tidak boleh menggunakan alasan tidak adanya advokat sebagai alasan tidak memberikan bantuan hukum kepada tersangka,” jelas dia.

Adapun, sidang ini akan dilanjutkan pada Senin (9/9/2024) untuk mendengarkan tanggapan dari pihak jaksa, dengan agenda penghadiran saksi fakta dan ahli dijadwalkan pada hari-hari berikutnya.

Selain itu, kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso  menambahkan, bahwa timnya telah menyiapkan tiga novum penting sebagai dasar PK, termasuk perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar, yang dianggap akan mengubah jalannya kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved