Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sidang Perdana Peninjauan Kembali Kasus Vina Cirebon: Jaksa Siap Beri Tanggapan Senin Depan

Salah satu novum utama yang diajukan adalah perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar. 

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Potret sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon , Rabu (4/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) untuk enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon berakhir pada pukul 18.00 WIB, Rabu (4/9/2024).

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Senin (9/9/2024).

Setelah kuasa hukum pemohon membacakan memori PK, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada pihak jaksa untuk menanggapi memori tersebut.

Pada awalnya, jaksa meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan tanggapan.

Baca juga: Pegi Setiawan Hadiri Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Beri Dukungan Moral:Saya Pernah Dituduh

Namun, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian memutuskan bahwa tenggat waktu tanggapan jaksa dijadwalkan pada Senin (9/9/2024).

Keputusan ini akhirnya disepakati oleh pihak jaksa.

"Oke, jadwal tanggapan dari termohon dilanjut pada Senin (9/9/2024)," ujar Arie Ferdian seperti dikutip Tribun, Rabu (4/9/2024).

Selain itu, Majelis Hakim juga mengagendakan penghadiran saksi fakta dan ahli dua hari setelahnya, yaitu pada Jumat (13/9/2024).

"Nanti dilanjut dengan menghadirkan saksi-saksi, ya. Sanggup, ya, pemohon?" tanya Arie Ferdian kepada tim kuasa hukum pemohon.

Usai sidang ditutup, keenam terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy langsung dikembalikan ke Lapas Cirebon menggunakan mobil transpas yang sebelumnya membawa mereka ke PN Cirebon.

Sebelumnya, Jutek Bongso, perwakilan tim kuasa hukum para terpidana dari Peradi, menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan tiga novum penting sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHAP sebagai dasar PK. 

"Kami berharap novum yang kami ajukan, sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHAP, termasuk kekhilafan hakim dan keputusan yang bertentangan, dapat diterima," kata Jutek.

Salah satu novum utama yang diajukan adalah perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar

"Dengan perubahan cerita dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar, ini tentu akan mengubah jalannya kasus, terlebih mereka belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya," jelas Jutek.

Baca juga: Nasib Berbeda Sudirman dengan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sidang PK Terpisah, Terungkap Alasannya

Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan bukti baru berupa percakapan terakhir antara Vina dan dua temannya, Mega serta Widi, yang diambil dari ekstraksi ponsel Vina.

Percakapan ini menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan Widi pada pukul 22.14 WIB, malam sebelum peristiwa tragis terjadi.

"Kami akan menghadirkan bukti percakapan antara Vina, Mega, dan Widi yang menunjukkan bahwa Vina masih berbincang dengan Widi pada pukul 22.14 WIB, malam sebelum kejadian."

"Ini juga akan kami hadirkan," katanya.

Tim kuasa hukum berencana menghadirkan sekitar 50 saksi fakta dan ahli yang relevan dengan kasus ini, meskipun akan diseleksi lagi siapa yang benar-benar penting untuk dihadirkan.

Sidang perdana ini sempat diwarnai ketegangan.

Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB itu sempat dihentikan sementara setelah Majelis Hakim memutuskan untuk melaksanakan sidang secara tertutup.

Keputusan ini segera memicu protes dari tim kuasa hukum para terpidana yang menilai tidak ada unsur asusila dalam dakwaan, sehingga sidang seharusnya digelar secara terbuka.

"Prof Otto Hasibuan menyampaikan secara tegas bahwa jika setelah skorsing 15 menit sidang masih dinyatakan tertutup, kami tidak akan melanjutkan sidang ini," ujar Jutek.

Setelah skorsing, sidang akhirnya dilanjutkan secara terbuka, namun dengan ketentuan bahwa pembahasan unsur asusila akan dilakukan tertutup.

Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan surat kuasa dari terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana, yang tampak tenang berdiri di hadapan Majelis Hakim dengan mengenakan kemeja dan peci putih, sementara lima terpidana lainnya menunggu di ruang tahanan sementara.

Baca juga: Diwarnai Ketegangan, Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar Kembali dengan Status Terbuka

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved