Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan Hadiri Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Beri Dukungan Moral:Saya Pernah Dituduh

Kehadiran Pegi di persidangan tersebut bukan hanya untuk memberikan dukungan moral, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Pegi Setiawan, korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 di Cirebon, menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) perdana enam terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024). 

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Arie Ferdian sebagai ketua, serta Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti sebagai anggota.

Di awal persidangan, majelis hakim memeriksa surat kuasa dari Rivaldy Aditiya Wardhana, salah satu terpidana, yang diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.

Namun, sidang sempat diskors selama 15 menit setelah majelis hakim memutuskan untuk melangsungkan pembahasan terkait unsur asusila secara tertutup, meskipun status sidang tetap terbuka untuk umum.

Setelah skorsing berakhir, sidang dilanjutkan dengan pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum pemohon hingga siang hari dan sempat diakhiri dengan sesi istirahat. Persidangan kembali dilanjutkan hingga pukul 15.34 WIB.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved