Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan Hadiri Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Beri Dukungan Moral:Saya Pernah Dituduh

Kehadiran Pegi di persidangan tersebut bukan hanya untuk memberikan dukungan moral, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Pegi Setiawan, korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 di Cirebon, menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) perdana enam terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Pegi Setiawan, korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 di Cirebon, menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) perdana enam terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024).

Kehadiran Pegi di persidangan tersebut bukan hanya untuk memberikan dukungan moral, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas.

Ia berharap Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan oleh para terpidana.

Baca juga: Nasib Berbeda Sudirman dengan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sidang PK Terpisah, Terungkap Alasannya

"Kami datang untuk mendoakan dan mendukung mereka. Harapan kami, semoga mereka segera bebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga."

"Saya pribadi hanya orang biasa yang tidak bisa berbuat banyak selain mendoakan," ujar Pegi saat diwawancarai media, Rabu (4/9/2024).

Meskipun hadir dalam sidang tersebut, Pegi menegaskan bahwa dirinya belum menerima permintaan untuk menjadi saksi dalam proses PK para terpidana. 

"Hingga saat ini, saya belum diminta menjadi saksi."

"Saya hanya memberikan dukungan dan doa," ucapnya.

Pegi juga menyatakan keyakinannya bahwa keenam terpidana tersebut tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, sebagaimana ia juga pernah dituduh dan dinyatakan tidak bersalah.

"Saya yakin mereka bukan pelakunya. Saya sendiri pernah dituduh dan terbukti tidak bersalah," jelas dia.

Pegi Setiawan sebelumnya sempat menjadi korban salah tangkap oleh penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Ia ditangkap pada Selasa (21/5/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, setelah kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, hakim memutuskan untuk membatalkan status tersangka Pegi pada Senin (8/7/2024).

Sidang PK perdana untuk enam terpidana kasus Vina Cirebon resmi digelar pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Diwarnai Ketegangan, Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar Kembali dengan Status Terbuka

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved