Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kuasa Hukum Sudirman pada Kasus Vina Cirebon Berharap Sidang PK Digabungkan dengan Terpidana Lain
Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sudirman, satu di antara terpidana dalam kasus Vina Cirebon akan dilaksanakan pada 25 September 2024.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sudirman, satu di antara terpidana dalam kasus Vina Cirebon akan dilaksanakan pada 25 September 2024.
Kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti, mengungkapkan, bahwa pihaknya masih mengupayakan agar sidang PK Sudirman dapat digabung dengan sidang PK terpidana lainnya yang dijadwalkan pada 4 September 2024.
Menurut Titin, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sudah mengajukan permohonan penggabungan sidang, pada 29 Agustus 2024.
Namun hingga kini, belum ada keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mengenai permohonan tersebut.
"Surat permohonan tersebut telah diterima oleh PN pada 30 Agustus. Meskipun jadwal sidang Sudirman sudah ditetapkan pada 25 September, kami masih berharap agar permohonan penggabungan ini dikabulkan," ujar Titin Prialianti saat dikonfirmasi media, Selasa (3/9/2024).
Titin menambahkan, alasan utama permohonan penggabungan tersebut adalah efisiensi waktu dan biaya.
Serta agar pemeriksaan dalam sidang PK bisa lebih cepat diselesaikan.
Baca juga: Jelang PK, Kuasa Hukum Rivaldy Siap Buktikan Erorr In Persona di Kasus Pembunuhan Vina & Eki Cirebon
Selain Sudirman, ada empat terpidana lainnya yang sudah lebih dulu mengajukan PK, yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, dan Jaya. Mereka terlibat dalam perkara yang sama.
"Sudirman satu nomor perkara dengan Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, dan Jaya. Sementara terpidana lain seperti Eko dan Rivaldy adalah perkara nomor tiga," jelas dia.
Titin juga menekankan bahwa keputusan mengenai penggabungan sidang PK ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
"Insyaallah masih ada peluang untuk penggabungan sidang PK ini. Kami akan terus berupaya hingga sidang pertama nanti," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut, pihaknya bersama Peradi akan kembali hadir di PN Cirebon hari ini untuk mendorong upaya penggabungan tersebut.
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2024, enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon telah mengajukan PK ke PN Cirebon dengan berbagai novum atau bukti baru yang diharapkan dapat mengubah keputusan hukum mereka.
Baca juga: Update Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Majelis Hakim Dipimpin Arie Ferdian dan Digelar Rabu Ini
Mereka diwakili oleh Jutek Bongso dari DPN Peradi, yang juga mempersiapkan novum tersebut, termasuk kesaksian yang diubah dan pencabutan keterangan oleh beberapa saksi kunci.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.