Minggu, 12 April 2026

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Update Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Majelis Hakim Dipimpin Arie Ferdian dan Digelar Rabu Ini

Dari informasi yang tertera juga, bahwa sidang aman digelar pada Rabu (4/9/2024).

Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Potret dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang menunjukkan bahwa sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon akan dipimpin Arie Ferdian selaku Hakim Ketua dan Rizqa Yunia serta Galuh Rahma Esti sebagai hakim anggota    

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dipastikan akan dipimpin oleh Arie Ferdian, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Senin (2/9/2024), sidang tersebut juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, yaitu Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.

Dari informasi yang tertera juga, bahwa sidang aman digelar pada Rabu (4/9/2024).

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon tampaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk menjalani proses sidang yang diperkirakan akan berlangsung panjang ini.

Berdasarkan pantauan Tribun, ruang sidang telah dipersiapkan dengan matang, menunjukkan kesiapan pihak pengadilan dalam menghadapi proses PK ini.

Sebelumnya, pada Rabu (14/8/2024), enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon resmi mengajukan PK ke PN Cirebon.

Tim kuasa hukum mereka, yang diwakili oleh Jutek Bongso dari DPN Peradi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempersiapkan berbagai novum (bukti baru) yang diharapkan dapat membuktikan adanya kekhilafan hakim pada persidangan sebelumnya.

"Ya, kami dari tim kuasa hukum Peradi bersama rekan-rekan hari ini mendaftarkan PK para terpidana kasus Vina Cirebon, kecuali Sudirman, serta menyerahkan memori PK," ujar Jutek Bongso saat ditemui di PN Cirebon.

Baca juga: Sudirman Siapkan Saksi Pamungkas di Sidang PK Kasus Vina, Besok Akan Dipindahkan ke Lapas Cirebon

Jutek menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan tiga dasar penting sebagai novum sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHAP.

"Kami berharap novum yang kami siapkan, sesuai dengan KUHAP Pasal 263 ayat 2, termasuk kekhilafan hakim dan keputusan yang bertentangan, dapat diterima."

"Kami mendapatkan dan menghadirkan semuanya," ucapnya.

Salah satu novum utama yang akan diajukan adalah perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar.

"Dengan perubahan cerita dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar, ini tentu akan mengubah jalannya kasus, terlebih mereka belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya," jelas Jutek.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan bukti baru berupa percakapan terakhir antara Vina dan dua temannya, Mega serta Widi, yang diambil dari ekstraksi ponsel Vina.

Percakapan tersebut menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan Widi pada pukul 22.14 WIB, malam sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved