Kasus Pembunuhan Vina
Jelang PK, Kuasa Hukum Rivaldy Siap Buktikan Erorr In Persona di Kasus Pembunuhan Vina & Eki Cirebon
Dua hari menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, tim kuasa hukum Rivaldy Aditiya Wardhana menyatakan kesiapan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dua hari menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, tim kuasa hukum Rivaldy Aditiya Wardhana menyatakan kesiapan mereka untuk membuktikan adanya kesalahan penilaian terkait keterlibatan klien mereka dalam kasus tersebut.
Sindy Sembiring, salah satu kuasa hukum Rivaldy mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mempersiapkan sejumlah novum (bukti baru) dan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Dua hari menjelang PK ini, kami tim dari kuasa hukum Rivaldy Aditiya Wardhana sudah siap."
Baca juga: Sempat Kecewa Mobil yang Bawa Rivaldy Melaju Cepat, Asep Tetap Lega Anaknya Kembali ke Lapas Cirebon
"Dengan semua novum-novum kami, termasuk saksi-saksi."
"Alhamdulillah, saksi makin bertambah, saksi fakta untuk Rivaldy," ujar Sindy saat ditemui oleh awak media, Senin (2/9/2024).
Menurut Sindy, pada 27 Agustus 2016, Rivaldy memiliki alibi kuat bahwa dirinya sedang bersama teman-temannya jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki terjadi.
"Tanggal 27 Agustus 2016 itu bisa membuktikan bahwa Rivaldy sedang bersama mereka dan dari TKP Rivaldy kumpul bersama teman-teman dengan TKP kejadian sangat berbeda jauh," ucapnya.
Baca juga: Rivaldy Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Hari Ini Ajukan PK, Pisau Kecil Bakal Jadi Bukti
Lebih lanjut, Sindy menegaskan bahwa fokus utama dalam PK ini adalah untuk membuktikan bahwa Rivaldy tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut.
"Untuk Rivaldy sendiri tidak membuktikan masalah itu pembunuhan atau kecelakaan, tapi hanya akan mengangkat eror in personanya bahwa Rivaldy disangkutpautkan dengan pembunuhan Vina dan Eki," jelas dia.
Dalam harapannya, Sindy meminta agar majelis hakim yang akan menangani PK ini dapat lebih teliti dalam memeriksa seluruh dokumen dan keputusan sebelumnya.
"Harapannya bagi para majelis yang akan melihat memori PK ini, semoga mereka bisa lebih teliti dari mulai BAP, dakwaan, tuntutan hingga putusan, putusan banding serta kasasi bisa dipelajari semua, agar mereka melihat bahwa memang klien kami tidak disangkutpautkan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki," katanya.
Baca juga: PK Terpidana Kasus Vina di Depan Mata, Tim Kuasa Hukum Rivaldy Gerak Cepat ke Lapas Cirebon
Sindy juga menyebutkan, bahwa jumlah saksi fakta yang akan dihadirkan bertambah menjadi sembilan orang, dari yang awalnya hanya enam orang.
Sementara untuk saksi ahli, tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada tim dari Bandung.
"Kalau untuk novum sih tetap ya diangka 6, kalau untuk saksi fakta kita bertambah lagi, tadinya ada 6 sekarang mungkin tambah 3 jadi 9."
Sudirman Akhirya Ikuti Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tim Kuasa Hukum Siapkan Saksi Alibi |
![]() |
---|
Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Jadi Saksi, Dedi Mulyadi Menangis dan Peluk Ucil, Jangan Nakal Ya |
![]() |
---|
Agenda Sidang PK Kasus Eki dan Vina Cirebon Hari Ini: Bakal Hadir Saksi Fakta dan Ahli Penyidikan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum 6 Terpidana Minta Sidang Digelar di Lokasi Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon |
![]() |
---|
Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan 4 Saksi Fakta dan Alibi di Sidang Rabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.