Sidang Kasus Subang

Ajukan Banding, Yosep Hidayah Tegaskan Tak Akan Mengakui Telah Bunuh Tuti dan Amel

Bila sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung, Adib menyebutkan bahwa nantinya akan menunggu arahan untuk pelaksanaan banding.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
ahya nurdin/tribun jabar
Yosep Hidayah saat menyatakan akan mengajukan banding kepada majelis hakim dalam sidang tuntutan di PN Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024). Pembunuh anak dan istri di Subang ini divonis 20 tahun penjara. 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada Yosep Hidayah, Kamis (25/7/2024).

Diketahui, Yosep Hidayah adalah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang pada 18 Agustus 2021.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Yosep Hidayah divonis seumur hidup.

Seusai sidang selesai, Yosep menyampaikan secara tegas bahwa dirinya akan mengajuka banding.

"Saya akan banding, dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," kata Yosep.

Kasi Pidum Kejari Subang, Adib Fachri menyebutkan bahwa pihaknya akan melaporkan banding tersebut ke Kejaksaan Agung.

Yosep Hidayah dipeluk kuasa hukumnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak memvonis dia dengan hukuman 20 penjara, Kamis (25/7/2024).
Yosep Hidayah dipeluk kuasa hukumnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak memvonis dia dengan hukuman 20 penjara, Kamis (25/7/2024). (youtube@tribunjabar)

"Berdasarkan SOP, bila terdakwa mengajukan banding, tentu kami juga akan mengajukan banding. Karena ini perkara penting, tentu kami akan melaporkan ke Kejaksaan Agung," ucap Adib yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Yosep.

Bila sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung, Adib menyebutkan bahwa nantinya akan menunggu arahan untuk pelaksanaan banding.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketahui Ardi Wijayanto itu menyatakan, Yosep Hidayah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca juga: Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Minta Polisi Tangkap Irlansyah: Dia Hilangkan CCTV

"Menyatakan, terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama."

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim Ardi Wijayanto.

Hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntun Umum.

"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," im

Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini diantaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana

"Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat " tandasnya

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved