Developer Perumahan Grand Pakis Cipageran Cimahi yang Tipu Pembeli Ditangkap, Bawa Kabur Rp 1 M
Kasus penipuan jual beli rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran, Kota Cimahi, terungkap.
|
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat menginterogasi Ade Suwarna, pihak developer Perumahan Grand Pakis Cipageran, Cimahi, di Polres Cimahi, Selasa (3/9/2024).
Restu mengakui tadinya berharap uang yang ia berikan kepada pelaku bisa kembali mengingat dia adalah terapis yang tidak memiliki penghasilan menentu.
"Bagi saya uang Rp25 juta yang dibawa lari tersangka sangat berarti. Uang itu jika dirata-ratakan sama dengan penghasilan sayabekerja selama 500 jam," katanya.
Menurut Restu seandainya saja polisi menggunakan fasilitas yang ada berupa pelacakan dan penyadapan hp, maka seharusnya tersangka bisa ditangkap lebih cepat.
"Tidak sampai 14 bulan tertangkap seperti sekarang ini," katanya. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
50 Lokasi Nobar Persib Bandung vs Lion City Sailors Malam Ini di Bandung dan Cimahi, Bobotoh Merapat |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Gelar Harmonisasi Raperkada Cimahi Secara Daring, Laksanakan Arahan Kakanwil |
![]() |
---|
20 Lokasi Nobar Persib Bandung vs Lion City Sailors di Bandung hingga Cimahi Besok 18 September 2025 |
![]() |
---|
Kronologi Dugaan Kasus Arisan Bodong di Cikalongwetan Bandung Barat, di Awali dari Beli Paket Arisan |
![]() |
---|
Progres Koperasi Merah Putih Cimahi Berjalan Lambat, Ngatiyana Dorong Manfaatkan Bank Himbara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.