Developer Perumahan Grand Pakis Cipageran Cimahi yang Tipu Pembeli Ditangkap, Bawa Kabur Rp 1 M

Kasus penipuan jual beli rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran, Kota Cimahi, terungkap.

|
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat menginterogasi Ade Suwarna, pihak developer Perumahan Grand Pakis Cipageran, Cimahi, di Polres Cimahi, Selasa (3/9/2024). 

Restu mengakui tadinya berharap uang yang ia berikan kepada pelaku bisa kembali mengingat dia adalah terapis yang tidak memiliki penghasilan menentu.

"Bagi saya uang Rp25 juta  yang dibawa lari tersangka sangat berarti. Uang itu jika dirata-ratakan sama dengan penghasilan sayabekerja selama 500 jam," katanya. 

Menurut Restu seandainya saja polisi menggunakan fasilitas yang ada berupa pelacakan dan penyadapan hp, maka seharusnya tersangka bisa ditangkap lebih cepat.

"Tidak sampai 14 bulan tertangkap seperti sekarang ini," katanya.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved