Kemenkum Jabar Gelar Harmonisasi Raperkada Cimahi Secara Daring, Laksanakan Arahan Kakanwil

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang diteruskan melalui Kepala

Istimewa
Kemenkum Jabar Gelar Harmonisasi Raperkada Cimahi Secara Daring, Laksanakan Arahan Kakanwil 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) melaksanakan Rapat Harmonisasi untuk dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Cimahi secara daring melalui aplikasi Zoom, Rabu (17/9/2025). Rapat virtual ini diikuti oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Cimahi, termasuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cimahi

2Kemenkum Jabar Gelar Harmonisasi Raperkada Cimahi Secara Daring, Laksanakan Arahan Kakanwil
Kemenkum Jabar Gelar Harmonisasi Raperkada Cimahi Secara Daring, Laksanakan Arahan Kakanwil

.Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang diteruskan melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile. Sesuai arahan tersebut, Kepala Divisi menugaskan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 untuk memimpin dan melaksanakan kegiatan harmonisasi secara virtual.

Meskipun Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar tidak hadir dalam pertemuan daring tersebut, arahannya disampaikan melalui naskah sambutan resmi yang dibacakan oleh Tim Pokja 1. Dalam sambutannya, ditekankan bahwa harmonisasi ini krusial untuk melaksanakan amanat Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

3Kemenkum Jabar Gelar Harmonisasi Raperkada Cimahi Secara Daring, Laksanakan Arahan Kakanwil
Kemenkum Jabar Gelar Harmonisasi Raperkada Cimahi Secara Daring, Laksanakan Arahan Kakanwil

"Rapat Harmonisasi ini bertujuan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah," demikian bunyi sambutan Kakanwil Asep Sutandar yang dibacakan tim.

Adapun kedua rancangan yang dibahas secara mendalam adalah Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2026 dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Tahun 2025-2029.

Dalam rapat daring tersebut, Tim Pokja 1 Kemenkum Jabar menyampaikan paparan materi muatan serta menyoroti beberapa aspek teknis penulisan yang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Kakanwil berharap kegiatan ini menjadi wujud pembinaan Kemenkum Jabar dalam pembentukan regulasi di daerah dan menghasilkan Raperkada yang berkualitas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved