Kasus Subang Terungkap

BREAKING NEWS, Yosep Hidayah Terpidana Kasus Subang Ajukan Kasasi Siang Ini Setelah Banding Ditolak

Yosep Hidayah dijadwalkan akan mengajukan kasasi atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (3/9/2024) siang.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Terpidana kasus Subang Yosep Hidayah. Yosep akan mengajukan kasasi ke PN Subang pada Selasa (3/9/2024) siang. 

Dalam kasus Subang, Polda Jabar menetapkan lima tersangka yang dua di antaranya telah jadi terpidana.

Baca juga: BEDA Reaksi Pengacara soal Vonis Yosep dan Danu di Kasus Subang, "Innalillahi" dan "Alhamdulillah"

Selain Yosep, tersangka yang sudah divonis adalah Muhamad Ramdanu, keponakan Tuti. Dani dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dia berstatus justice collaborator.

Tiga tersangka lainnya adalah Mimin Mintarsih, Arighi, Abi Aulia. Mimin merupakan istri kedua Yosep. Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin dari suami sebelumnya. 

Untuk tiga tersangka lainnya hingga hari ini kasusnya belum juga dilimpahkan oleh Kejati Jabar ke Kejari Subang.

Sementara 2 tersangka yakni Yosep Hidayah dan Muhamad Ramdanu telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Subang. Muhamad Ramdanu sendiri divonis 4 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved