Kasus Pembunuhan Vina

Jelang PK, Kuasa Hukum Rivaldy Siap Buktikan Erorr In Persona di Kasus Pembunuhan Vina & Eki Cirebon

Dua hari menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, tim kuasa hukum Rivaldy Aditiya Wardhana menyatakan kesiapan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum Rivaldy dalam kasus Vina Cirebon, Sindy Sembiring. 

"Kalau saksi ahli kita serahkan ke tim Bandung, karena kondisinya mereka lah yang menyiapkan semuanya, baik saksi pidana, forensik dan lainnya," ujarnya.

Baca juga: Sosok Rivaldi Alias Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudah Ada di dalam Penjara Atas Kasus Sajam

Sidang PK yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian ini diperkirakan akan berlangsung panjang, mengingat sejumlah bukti baru dan saksi yang akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum para terpidana.

Proses sidang dijadwalkan dimulai pada Rabu (4/9/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Sebelumnya, Rivaldy bersama lima terpidana lainnya, yaitu Supriyanto, Eka Sandi, Jaya, Eko Ramadani dan Hadi, resmi mengajukan PK pada Rabu (14/8/2024).

Mereka berharap langkah ini dapat membuktikan adanya kekhilafan hakim dalam persidangan sebelumnya.

Tribun akan terus memantau perkembangan sidang ini dan memberikan laporan terbaru terkait jalannya proses PK tersebut.

Beberapa hari setelah pengajuan PK oleh enam terpidana lainnya, Sudirman akhirnya mengikuti jejak mereka dan mengajukan PK.

Hal ini baru dilakukan setelah kuasa hukumnya kembali dipegang oleh Titin Prialianti dan Peradi, menggantikan pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah sidang PK Sudirman akan digabung dengan sidang PK terpidana lainnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved