Kasus Pembunuhan Vina

Jelang PK, Kuasa Hukum Rivaldy Siap Buktikan Erorr In Persona di Kasus Pembunuhan Vina & Eki Cirebon

Dua hari menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, tim kuasa hukum Rivaldy Aditiya Wardhana menyatakan kesiapan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum Rivaldy dalam kasus Vina Cirebon, Sindy Sembiring. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dua hari menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, tim kuasa hukum Rivaldy Aditiya Wardhana menyatakan kesiapan mereka untuk membuktikan adanya kesalahan penilaian terkait keterlibatan klien mereka dalam kasus tersebut.

Sindy Sembiring, salah satu kuasa hukum Rivaldy mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mempersiapkan sejumlah novum (bukti baru) dan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Dua hari menjelang PK ini, kami tim dari kuasa hukum Rivaldy Aditiya Wardhana sudah siap."

Baca juga: Sempat Kecewa Mobil yang Bawa Rivaldy Melaju Cepat, Asep Tetap Lega Anaknya Kembali ke Lapas Cirebon

"Dengan semua novum-novum kami, termasuk saksi-saksi."

"Alhamdulillah, saksi makin bertambah, saksi fakta untuk Rivaldy," ujar Sindy saat ditemui oleh awak media, Senin (2/9/2024).

Menurut Sindy, pada 27 Agustus 2016, Rivaldy memiliki alibi kuat bahwa dirinya sedang bersama teman-temannya jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki terjadi.

"Tanggal 27 Agustus 2016 itu bisa membuktikan bahwa Rivaldy sedang bersama mereka dan dari TKP Rivaldy kumpul bersama teman-teman dengan TKP kejadian sangat berbeda jauh," ucapnya.

Baca juga: Rivaldy Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Hari Ini Ajukan PK, Pisau Kecil Bakal Jadi Bukti

Lebih lanjut, Sindy menegaskan bahwa fokus utama dalam PK ini adalah untuk membuktikan bahwa Rivaldy tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut.

"Untuk Rivaldy sendiri tidak membuktikan masalah itu pembunuhan atau kecelakaan, tapi hanya akan mengangkat eror in personanya bahwa Rivaldy disangkutpautkan dengan pembunuhan Vina dan Eki," jelas dia.

Dalam harapannya, Sindy meminta agar majelis hakim yang akan menangani PK ini dapat lebih teliti dalam memeriksa seluruh dokumen dan keputusan sebelumnya.

"Harapannya bagi para majelis yang akan melihat memori PK ini, semoga mereka bisa lebih teliti dari mulai BAP, dakwaan, tuntutan hingga putusan, putusan banding serta kasasi bisa dipelajari semua, agar mereka melihat bahwa memang klien kami tidak disangkutpautkan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki," katanya.

Baca juga: PK Terpidana Kasus Vina di Depan Mata, Tim Kuasa Hukum Rivaldy Gerak Cepat ke Lapas Cirebon

Sindy juga menyebutkan, bahwa jumlah saksi fakta yang akan dihadirkan bertambah menjadi sembilan orang, dari yang awalnya hanya enam orang.

Sementara untuk saksi ahli, tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada tim dari Bandung.

"Kalau untuk novum sih tetap ya diangka 6, kalau untuk saksi fakta kita bertambah lagi, tadinya ada 6 sekarang mungkin tambah 3 jadi 9."

"Kalau saksi ahli kita serahkan ke tim Bandung, karena kondisinya mereka lah yang menyiapkan semuanya, baik saksi pidana, forensik dan lainnya," ujarnya.

Baca juga: Sosok Rivaldi Alias Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudah Ada di dalam Penjara Atas Kasus Sajam

Sidang PK yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian ini diperkirakan akan berlangsung panjang, mengingat sejumlah bukti baru dan saksi yang akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum para terpidana.

Proses sidang dijadwalkan dimulai pada Rabu (4/9/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Sebelumnya, Rivaldy bersama lima terpidana lainnya, yaitu Supriyanto, Eka Sandi, Jaya, Eko Ramadani dan Hadi, resmi mengajukan PK pada Rabu (14/8/2024).

Mereka berharap langkah ini dapat membuktikan adanya kekhilafan hakim dalam persidangan sebelumnya.

Tribun akan terus memantau perkembangan sidang ini dan memberikan laporan terbaru terkait jalannya proses PK tersebut.

Beberapa hari setelah pengajuan PK oleh enam terpidana lainnya, Sudirman akhirnya mengikuti jejak mereka dan mengajukan PK.

Hal ini baru dilakukan setelah kuasa hukumnya kembali dipegang oleh Titin Prialianti dan Peradi, menggantikan pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah sidang PK Sudirman akan digabung dengan sidang PK terpidana lainnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved