Eks Kalak BPBD Pangandaran dan Eks Anggota DPRD Ciamis Jadi Tersangka Penipuan Rp430 Juta

Selain KN, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni BN Eks Anggota DPRD Kabupaten Ciamis serta dua pegawai perempuan.

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
Padna/Tribun Jabar
KASUS PENIPUAN - Eks Kalak BPBD Kabupaten Pangandaran beserta dua pegawai perempuan dan Eks Anggota DPRD Kabupaten Ciamis digelandang ke penjara di Mapolres Pangandaran akibat kasus penipuan dan penggelapan, Jumat 12 September 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana talang senilai Rp 430 juta yang menyeret Eks Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Pangandaran berinisial KN.

Selain KN, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni BN Eks Anggota DPRD Kabupaten Ciamis serta dua pegawai perempuan di BPBD Pangandaran berinisial MY dan DK.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 17 Maret 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana talang dengan alasan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan jambore di BPBD Pangandaran pada Januari hingga Juli 2023.

"Empat orang terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Pangandaran," ujar AKP Idas kepada sejumlah wartawan di ruangan kantornya, Jumat (12/9/2025) pagi.

Sementara untuk nilai kerugian yang dilaporkan oleh pelapor kepada kepolisian yakni mencapai Rp 430 juta. 

Dana tersebut tidak digunakan sebagai dan talang kegiatan resmi BPBD dan tidak dikembalikan sebagaimana mestinya.

Dalam proses penangkapan, BN sempat melarikan diri ke wilayah Ciamis, Jawa Tengah. Pelaku kabur sekitar sepuluh hari setelah tiga tersangka lain berhasil ditangkap.

"Terakhir, BN berhasil kami amankan di daerah Kalipucang Kabupaten Pangandaran," katanya. *

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved