Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Rivaldy Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Hari Ini Ajukan PK, Pisau Kecil Bakal Jadi Bukti

kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat membuktikan bahwa Rivaldy tidak berada di lokasi kejadian

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Salah satu kuasa hukum Rivaldy di Kasus Pembunuhan Vina, Sindy Sembiring. Rivaldy akan mengajukan PK kasus tersebut di PN Cirebon. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Rivaldy Aditiya Wardhana, salah satu terpidana dalam kasus Vina Cirebon, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Rabu (14/8/2024).

Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring, yang memastikan bahwa upaya hukum tersebut akan segera dilakukan.

"InsyaAllah hari ini fixed mengajukan PK."

"Kita ajukan PK di Pengadilan Negeri Cirebon," ujar Sindy saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).

Dalam pengajuan PK ini, tim kuasa hukum Rivaldy akan membawa sejumlah novum atau bukti baru yang dianggap dapat meringankan hukuman kliennya.

Salah satu bukti yang akan diajukan adalah terkait identitas Rivaldy.

Tampang Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil salah satu pelaku terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon jadi perbincangan netizen.
Tampang Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil salah satu pelaku terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon jadi perbincangan netizen. (Kolase Ist/Facebook)

"Kalau untuk Rivaldy, novum yang akan kami bawa berkaitan dengan surat bukti bahwa namanya Rivaldy tetap Rivaldy," ucapnya.

Selain itu, kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat membuktikan bahwa Rivaldy tidak berada di lokasi kejadian pada saat peristiwa tersebut terjadi.

Menurut Sindy, pada tanggal 27 Agustus 2016, Rivaldy berada di rumah temannya di Pandesan bersama dengan beberapa teman lainnya.

"Saksi-saksi fakta yang mengetahui bahwa Rivaldy pada tanggal 27 Agustus 2016 itu sedang bersama mereka, bukan berada di depan SMPN 11 Cirebon atau yang menginap di rumah Pak Pasren dan sebagainya itu tidak ada sama sekali."

"Rivaldy itu bersama teman-temannya di rumah temannya di Pandesan," jelas dia.

Dalam faktanya juga mengungkapkan, bahwa sajam (senjata tajam) yang dimiliki Rivaldy bukanlah samurai seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Hanya saja pada saat penangkapan Rivaldy di salah satu wilayah rumah temannya di daerah Pandesan Kota Cirebon, pada saat digeledah oleh polisi memang Rivaldy membawa sajam."

"Namun, sajamnya juga bukan samurai yang seperti ada di BAP yang diduga dibuat oleh Pak Rudiana tahun 2016, yang katanya samurai panjang yang digunakan menusuk korban, yaitu Eki di dada sebelah kiri dengan perut," ujar Sindy.

Menurut Sindy, sajam yang dimiliki Rivaldy hanyalah pisau kecil dan bukan sebesar yang selama ini disangkakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved