Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Rivaldy Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Hari Ini Ajukan PK, Pisau Kecil Bakal Jadi Bukti
kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat membuktikan bahwa Rivaldy tidak berada di lokasi kejadian
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Rivaldy Aditiya Wardhana, salah satu terpidana dalam kasus Vina Cirebon, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Rabu (14/8/2024).
Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring, yang memastikan bahwa upaya hukum tersebut akan segera dilakukan.
"InsyaAllah hari ini fixed mengajukan PK."
"Kita ajukan PK di Pengadilan Negeri Cirebon," ujar Sindy saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).
Dalam pengajuan PK ini, tim kuasa hukum Rivaldy akan membawa sejumlah novum atau bukti baru yang dianggap dapat meringankan hukuman kliennya.
Salah satu bukti yang akan diajukan adalah terkait identitas Rivaldy.

"Kalau untuk Rivaldy, novum yang akan kami bawa berkaitan dengan surat bukti bahwa namanya Rivaldy tetap Rivaldy," ucapnya.
Selain itu, kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat membuktikan bahwa Rivaldy tidak berada di lokasi kejadian pada saat peristiwa tersebut terjadi.
Menurut Sindy, pada tanggal 27 Agustus 2016, Rivaldy berada di rumah temannya di Pandesan bersama dengan beberapa teman lainnya.
"Saksi-saksi fakta yang mengetahui bahwa Rivaldy pada tanggal 27 Agustus 2016 itu sedang bersama mereka, bukan berada di depan SMPN 11 Cirebon atau yang menginap di rumah Pak Pasren dan sebagainya itu tidak ada sama sekali."
"Rivaldy itu bersama teman-temannya di rumah temannya di Pandesan," jelas dia.
Dalam faktanya juga mengungkapkan, bahwa sajam (senjata tajam) yang dimiliki Rivaldy bukanlah samurai seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Hanya saja pada saat penangkapan Rivaldy di salah satu wilayah rumah temannya di daerah Pandesan Kota Cirebon, pada saat digeledah oleh polisi memang Rivaldy membawa sajam."
"Namun, sajamnya juga bukan samurai yang seperti ada di BAP yang diduga dibuat oleh Pak Rudiana tahun 2016, yang katanya samurai panjang yang digunakan menusuk korban, yaitu Eki di dada sebelah kiri dengan perut," ujar Sindy.
Menurut Sindy, sajam yang dimiliki Rivaldy hanyalah pisau kecil dan bukan sebesar yang selama ini disangkakan.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.