Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Sudirman Melawan, Eks Kabareskrim Sebut Kasus 2016 Silam Bakal Tamat

Setelah beberapa bulan nasib para terpidana tidak menemukan titik terang, kini Kasus Vina Cirebon memasuki babak baru.

Editor: Hilda Rubiah
Kolase TribunBogor
Babak baru kasus Vina Cirebon, mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji Sudirman mengatakan kasus Vina Cirebon bakal tamat karena Sudirman 

Menanggapi hal itu, Susno Duaji semakin yakin kalau peristiwa pembunuhan Vina dan Eky memang tidak ada.

"Sudirman sudah mengaku tidak ada di tempat kejadian, berarti kan kejadian itu sama sekali tidak ada," kata Susno Duadji.

Apalagi kata dia, kesaksian juga tidak ada, baik saksi mahkota, dan saksi yang melihat langsung juga tidak ada.

Baca juga: Widi dan Mega Bongkar Kejadian Vina Tewas di RS Sebut Sulit Hubungi Marliana: Keluarganya Gak Ada

"Ya memang saya katakan dari awal, ini mengadili hantu," tandasnya.

Bahkan menurut dia, peristiwa yang diadili juga tidak ada, baik dari keterangan saksi dan alat bukti lain juga tidak ada.

"Jadi kita selama ini se-Indonesia Raya sudah terkuras tenaga dan pikiran kita pada skenario yang tidak ada. Kasus nyatanya tidak ada, kita mengadili skenario," kata dia.

Dengan pengakuan terbaru Sudirman, kata Susno, tak ada lagi alasan bagi pendukung Iptu Rudiana.

"Sudahlah, kalau Sudirman mengaku begitu, tidak ada lagi cantolan dari kaum bani inkrah. Sudah tamat lah filmnya, sudah selesai ini," ungkap dia.

Susno Duadji bahkan meyakini PK para terpidana akan diterima oleh hakim.

"Dengan syarat, hakimnya harus bijak, betul membaca berkas, mengerti perasaan, dan mencintai pengadilan. Karena kalau hakim yang dulu saya yakin gak baca berkas," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sudirman Melawan, Susno Duadji Sebut Kasus Vina Cirebon Tamat: Dari Awal Mereka Mengadili Hantu

 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved