Kaesang Tetap Urus Berkas untuk Pilgub Jateng padahal Revisi UU Pilkada Gagal, Jokowi Irit Bicara

Kaesang Pangarep diketahui tetap mengurus sejumlah dokumen untuk maju sebagai calon wakil gubernur di Pilkada Jateng 2024.

Tangkapanlayar/YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenakan pakaian adat asal Kutai, bernama Kustin, saat menghadiri Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) RI Ke-79. (Tangkapanlayar/YouTube Sekretariat Presiden) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pilgub Jateng sempat menjadi sorotan beberapa waktu belakangan karena disebut-sebut akan menjadi tempat anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, berkontestasi.

Kaesang Pangarep diketahui tetap mengurus sejumlah dokumen untuk maju sebagai calon wakil gubernur di Pilkada Jateng 2024.

Padahal, revisi UU Pilkada dibatalkan DPR RI, sehingga, bila merujuk pada putusan MK, Kaesang Pangarep belum bisa berkontestasi karena terhalang batas usia.

Jokowi pun menanggapi pertanyaan terkait kans ataupun rencana Kaesang di Pilkada Jawa Tengah.

Baca juga: Bukan Kaesang, Ahmad Luthfi Pilih Taj Yasin sebagai Wakil di Pilgub Jateng 2024, Gerindra Beri Rekom

Menurutnya, hal tersebut hendaknya ditanyakan langsung ke Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

"Tanyakan ke Ketua Umum PSI ya," ujar Jokowi usai menghadiri Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Kempinski Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Jokowi hanya berbicara singkat mengenai isu pencalonan sang anak bungsu.

Tak hanya itu, Jokowi pun tak banyak bicara saat ditanya rencana menerbitkan Perppu setelah revisi UU Pilkada dibatalkan.

Jokowi mengaku tak ada rencana ke arah sana.

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada," ujarnya.

Diketahui, Kaesang telah mengurus sejumlah dokumen untuk maju sebagai calon wakil gubernur Jateng pada Pilkada 2024. 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, Kaesang baru saja mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).

"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata dia, Jumat. 

Djuyamto mengatakan, ada tiga surat yang diurus oleh Kaesang, yaitu sudah keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang. 

Djuyamto mengonfirmasi, dokumen tersebut dibuat sebagai syarat cawagub Jateng di Pilkada 2024.

Baca juga: Revisi UU Pilkada Batal, Peluang Kaesang Maju di Pilgub Tertutup Sudah. Terbalik dengan Nasib Anies

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved