8 Kategori Penerima Bansos PKH 2026 dan Besarannya, Lengkap Cara Cek Terdaftar atau Tidak

Terdapat delapan kategori penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan besaran yang berbeda-beda.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
ILUSTRASI UANG BANSOS - Terdapat delapan kategori penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan besaran yang berbeda-beda. 

TRIBUNJABAR.ID - Terdapat delapan kategori penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan besaran yang berbeda-beda.

PKH adalah salah satu jenis bansos berbentuk uang tunai, yang dikenal dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat.

Setiap tahunnya, PKH disalurkan dalam empat tahap dalam satu tahun, melalui bank atau pos penyalur.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), PKH diberikan kepada keluarga dengan ekonomi tidak mampu atau rentan.

PKH bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, serta mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal.

Siapa penerima bansos PKH?

Penerima PKH, seperti bansos lainnya disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk bisa menjadi penerima PKH, seseorang harus memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Melalui basis data tunggal tersebut, pemerintah mengklasifikasikan KPM berdasarkan tingkat kesejahteraan, terutama pada desil terbawah.

Baca juga: Cara Cek NIK KTP Terdaftar Penerima Bansos 2026 atau Tidak, Bisa Lewat HP

Berbeda dengan bansos lainnya, penerima PKH terbagi ke dalam delapan kategori dengan besaran penerimaan yang berbeda-beda.

Berikut adalah kategori penerima PKH serta besarannya:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved