Revisi UU Pilkada Batal, Peluang Kaesang Maju di Pilgub Tertutup Sudah. Terbalik dengan Nasib Anies
Dalam rencana sebelumnya, Kaesang yang masih berusia 29 tahun akan diajukan sebagai wakil Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah.
TRIBUNJABAR.ID - DPR RI akhirnya batal merevisi UU Pilkada yang sebelumnya telah ditetapkan mahkamah Konstitusi (MK).
Dampak pembatalan revisi ini sekaligus menutup peluang Kaesang Pangarep untuk maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Dalam rencana sebelumnya, Kaesang yang masih berusia 29 tahun akan diajukan sebagai wakil Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah.
Baca juga: Revisi UU Pilkada Dipastikan Batal, Sufmi Dasco Sebut Tak Ada Paripurna, Peluang PDIP Terbuka Lebar
Bahkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah memperoleh lampu hijau dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk maju.
Hanya saja kala itu Kaesang terganjal dengan putusan MK karena usianya yang belum mencapai batas aturan, yakni 30 tahun.
Dengan demikian, upaya DPR yang menganulir putusan MK dianggap sebagian pihak memuluskan jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang untuk bisa maju di Pilkada 2024.
Di sisi lain, pembatalan revisi UU Pilkada justru membuka lebar-lebar peluang Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.
Hal ini karena putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 menjadi berlaku.
Baca juga: Revisi UU Pilkada Sudah Dibatalkan, Namun Ratusan Mahasiswa ITB Tetap akan Duduki DPR RI
Hanya saja, peluang ini belum bisa menjadi kenyataan jika PDI-Perjuangan batal mengusung Anies.
Mengutip TribunJakarta.com, KIM Plus yang berisikan hampir semua partai pemilik kursi DPRD Jakarta telah sepakat mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Koalisi borongan ini membuat PDIP gusar karena tidak bisa mengusung calon.
Anies Baswedan, salah satu kandidat kuat calon gubernur (cagub) dari PDIP pun nyaris pupus asanya.
Namun, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon cagub dan calon wakil gubernur (cawagub) dari yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.
Baca juga: Aneh, Tidak Ada Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Garut, Pemerhati : Kemana Para Intelektual Kita?
Angka 7,5 persen suara sah disesuaikan dengan besaran daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu provinsi seperti halnya syarat calon independen.
Berdasarkan hasil Pileg DPRD Jakarta 2024, PDIP mendapat 850.174 sura, atau 14,01 persen dari total 6.067.241 suara sah.
Dengan demikian, PDIP bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Jakarta tanpa harus berkoalisi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kaesang Tak Bisa Maju usai DPR Batal Revisi RUU Pilkada hingga Peluang Anies Bisa Maju Pilgub 2024
Festival Hiduplah Indonesia Maya Digelar di Bandung, Tom Lembong dan Anies Baswedan Siap Merapat |
![]() |
---|
Kata Pengamat soal Mencuat 'ATOM' Peluang Anies Baswedan dan Tom Lembong Maju di Pilpres 2029 |
![]() |
---|
Fenomena Bendera One Piece: Dulu Dipakai Gibran dan Anies Kampanye, Kini Dilarang Pemerintah |
![]() |
---|
Ucapan Anies Baswedan ke Presiden Prabowo Soal Abolisi untuk Tom Lembong, Sampaikan Pesan Sahabat |
![]() |
---|
Tom Lembong Dapat Abolisi, Anies Baswedan Jemput ke Rutan Cipinang, Tiba sejak Pagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.