19 Orang Jadi Tersangka Demo Ricuh di Jakarta, Termasuk Pembakar Mobil Patroli Polisi
Sedangkan, 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang pendemo RUU Pilkada berujung ricuh di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan total tersangka itu ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 50 orang yang ditangkap.
"Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Ade Ary merinci satu pendemo dijerat pasal 170 KUHP terkait pengerusakan sejumlah fasilitas umum.
Sedangkan, 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.
"18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal ketiga tidak mengindahkan perintah petugas kami di lapangan saat proses penyampaian pendapat dan sudah selesai," ungkapnya.
"Setelah diminta petugas kami membubarkan diri, mereka tidak membubarkan diri, bahkan melakukan perlawanan dengan melempar petugas dengan bayu, kayu, bambu," sambungnya.
Sementara itu, pendemo yang diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Metro Jakarta Barat sudah dipulangkan semuanya.
"Polres Metro Jakarta Pusat dari tiga orang, dua orang sudah dipulangkan. Satu masih dilakukan pendalaman untuk dikembangkan," ucapnya.
301 Pendemo Ditangkap
Sebelumnya, Polisi menyebut menangkap ratusan orang dalam demo penolakan RUU Pilkada berujung ricuh di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Kamis kemarin.
"Dari proses pengamanan ada 301 Orang yang telah diamankan oleh jajaran polda Metro jaya, Polres Jakpus, Polres Jaktim dan beberapa Polsek dan Polres Jakbar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Ade Ary merinci Polda Metro sendiri mengamankan sebanyak 50 orang.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 143 orang, Polres Jakarta Pusat 3 orang dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang.
Dari jumlah total massa yang diamankan, termasuk tiga orang di antaranya yang melakukan pembakaran mobil patroli kepolisian yang berada di Pospol Pejompongan, Jakarta Pusat.
| Perjalanan Kasus Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Bermula dari Unggahan di Medsos Minta Hak Anak |
|
|---|
| KPK Telusuri Rumah Mewah di Bandung Barat, Dibeli Tersangka Suap MA Pakai Uang Korup |
|
|---|
| Reaksi Ridwan Kamil Setelah Lisa Mariana Jadi Tersangka, Suami Atalia Praratya Singgung Kebenaran |
|
|---|
| Dilaporkan Warga Terlibat Kasus Penipuan, Direktur Usaha PDAM di Bekasi Ade Zarkasih Jadi Tersangka |
|
|---|
| Kasus Aset Daerah Majalengka: Mantan Bos PT SMU Jadi Tersangka, Tak Setor Sewa Lahan Eks Bengkok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.