19 Orang Jadi Tersangka Demo Ricuh di Jakarta, Termasuk Pembakar Mobil Patroli Polisi
Sedangkan, 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.
Ade Ary mengatakan mereka yang diamankan diduga mengganggu ketertiban. Beberapa di antara mereka juga melakukan perusakan hingga menyerang petugas.
"Orang-orang yang diamankan ini diduga menggangu ketertiban, diduga merusak, diduga tidak mengindahkan peringatan petugas kami di lapangan, ada juga yang diduga melakukan kerasan terhadap petugas," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan beberapa orang di antaranya sudah dipulangkan.
Sementara itu, beberapa orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak Ditahan
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan belasan pendemo tersebut tidak dilakukan penahanan.
"Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Ade Ary kepada, Jumat (23/8/2024).
Ade Ary menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga para tersangka untuk melakukan pengawasan karena mereka masih diharuskan wajib lapor.
"Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti juga tidak melarikan diri," ucapnya.
Selain di Polda Metro Jaya, Polres jajaran juga menangkap ratusan pendemo di antaranya Polres Metro Jakarta Timur menangkap 143 orang, Polres Metro Jakarta Barat 105 orang dan Polres Jakarta Pusat 3 orang.
Dalam hal ini, Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Metro Jakarta Barat sudah memulangkan ratusan pendemo tersebut.
Sementara itu, di Polres Metro Jakarta Pusat sendiri tersisa satu orang yang belum dipulangkan Satu orang tersebut terkait dengan peristiwa pembakaran mobil patroli polisi.
"Tinggal satu yang di Jakarta Pusat, itu masih dikembangkan, masih dilakukan pendalaman kemudian dikembangkan," jelasnya.
Adapun 19 tersangka itu dibagi menjadi dua kategori. Satu tersangka dijerat pasal 170 KUHP, sedangkan 18 pendemo lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.
Diketahui sebelumnya, aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat oleh elemen mahasiswa dan masyarakat terkait penolakan RUU Pilkada berujung ricuh pada Kamis (22/8/2024).
| Perjalanan Kasus Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Bermula dari Unggahan di Medsos Minta Hak Anak |
|
|---|
| KPK Telusuri Rumah Mewah di Bandung Barat, Dibeli Tersangka Suap MA Pakai Uang Korup |
|
|---|
| Reaksi Ridwan Kamil Setelah Lisa Mariana Jadi Tersangka, Suami Atalia Praratya Singgung Kebenaran |
|
|---|
| Dilaporkan Warga Terlibat Kasus Penipuan, Direktur Usaha PDAM di Bekasi Ade Zarkasih Jadi Tersangka |
|
|---|
| Kasus Aset Daerah Majalengka: Mantan Bos PT SMU Jadi Tersangka, Tak Setor Sewa Lahan Eks Bengkok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.