19 Orang Jadi Tersangka Demo Ricuh di Jakarta, Termasuk Pembakar Mobil Patroli Polisi

Sedangkan, 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.

Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
Sejumlah elemen mahasiswa kembali menggelar Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jum'at (23/8/2024) - Fahmi Ramadhan 

Massa berbuat anarkis dari sore hingga malam hari dengan merusak pagar gedung hingga halte.

Selain itu, massa juga membakar barrier hingga memblokade jalan tol hingga dalam kota di sekitar lokasi.

Adapun pihak kepolisian berhasil membubarkan massa dengan water canon hingga gas air mata.

Dalam hal ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah pendemo atas tindakannya tersebut.

(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved