19 Orang Jadi Tersangka Demo Ricuh di Jakarta, Termasuk Pembakar Mobil Patroli Polisi
Sedangkan, 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.
Editor:
Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
Sejumlah elemen mahasiswa kembali menggelar Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jum'at (23/8/2024) - Fahmi Ramadhan
Massa berbuat anarkis dari sore hingga malam hari dengan merusak pagar gedung hingga halte.
Selain itu, massa juga membakar barrier hingga memblokade jalan tol hingga dalam kota di sekitar lokasi.
Adapun pihak kepolisian berhasil membubarkan massa dengan water canon hingga gas air mata.
Dalam hal ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah pendemo atas tindakannya tersebut.
(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
Baca Juga
| Perjalanan Kasus Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Bermula dari Unggahan di Medsos Minta Hak Anak |
|
|---|
| KPK Telusuri Rumah Mewah di Bandung Barat, Dibeli Tersangka Suap MA Pakai Uang Korup |
|
|---|
| Reaksi Ridwan Kamil Setelah Lisa Mariana Jadi Tersangka, Suami Atalia Praratya Singgung Kebenaran |
|
|---|
| Dilaporkan Warga Terlibat Kasus Penipuan, Direktur Usaha PDAM di Bekasi Ade Zarkasih Jadi Tersangka |
|
|---|
| Kasus Aset Daerah Majalengka: Mantan Bos PT SMU Jadi Tersangka, Tak Setor Sewa Lahan Eks Bengkok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/demo-putusan-mk-jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.