Sudah Dapat Janji 'Segar' Jokowi, KPU Akan Ikut Siapa saat Urus Pilkada 2024, Putusan MK atau DPR?

Presiden Joko Widodo yang merupakan ayah Gibran dan Kaesang, baru saja mengumumkan akan 'mengguyur' KPU dengan iming-iming kenaikan tukin 50 persen

|
TRIBUN/HO/BIRO PERS/MUCHLIS JR
Presiden Joko Widodo melantik menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Senin (19/8/2024), Jokowi kabarnya akan mereshuffle kabinetnya. 

Bahaya legitimasi pilkada jika KPU main api

MK memang tidak secara khusus berkomentar mengenai akal-akalan DPR.

Baca juga: Rapat Paripurna Revisi UU Ditunda, 87 Anggota DPR RI Tak Hadir hingga Tak Penuhi Kuorum, Dasco: Izin

Namun, Mahkamah agaknya telah mencium gelagat tersebut itu saat membuat putusan soal syarat usia calon kepala daerah.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan, putusan MK berlaku final dan mengikat, termasuk buat penyelenggara pemilu.

Sehingga, ketika penyelenggara pemilu mengabaikannya, calon kepala daerah yang diproses dan berlaga dengan membangkang putusan MK amat berpotensi didiskualifikasi oleh MK yang berwenang menangani sengketa hasil pilkada nanti.

Sejak 2018 pun, terkait kasus Oesman, MK telah menegaskan pendiriannya terkait sifat final dan mengikat putusan MK.

Dalam putusan nomor 98/PUU-XVI/2018 itu, Mahkamah menyatakan, tindakan apa pun yang seolah-olah menganggap sah suatu bagian dari undang-undang yang telah dibatalkan MK merupakan tindakan ilegal.

"Ketika MK sudah memberi tafsir, maka itu lah yang harus diikuti semua pihak. Senang atau tidak senang," tegas pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kemarin.

Ia menyoroti bahwa Pilkada 2024 yang digelar serentak di 508 wilayah terancam bersifat inkonstitusional dan tidak punya legitimasi jika KPU tidak mengindahkan putusan MK.

Terlebih, putusan MK pun tidak dapat dianulir lewat revisi UU oleh DPR.

 "Putusan MK jika hendak diubah (maka harus) melalui Putusan MK lagi," kata guru besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menegaskan

Senada, pendiri Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengingatkan bahwa berfungsi sebagai lembaga pelaksana undang-undang bukan berarti KPU harus membebek pada DPR.

KPU didesak untuk konsisten dengan mematuhi putusan MK. Jika tidak, maka KPU dinilai telah berkubang dalam lumpur kotor politik yang sama.

"Di sini lah letak kita bisa mengukur apakah KPU ikut menjadi pembangkang konstitusi atau penjaga konstitusi," ujar dia, kemarin.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Akan Diguyur Kenaikan Tukin 50 Persen oleh Jokowi, Bola Panas Kini di Tangan KPU, Ikut MK atau DPR?

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved